Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Kali Dapat Opini WTP

BPK Temukan 16 Permasalahan di APBD Kepri 2015, 183 Rekomendasi belum Ditindaklanjuti
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-05-2016 | 17:42 WIB
Penyerahan-LHP.jpg Honda-Batam

Gubernur Kepri memberikan sambutan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Prov Kepri  (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali dari BPK-RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan APBD, ternyata dalam LHP-BPK-RI pada APBD 2015, auditor BPK-RI juga menemukan 16 temuan yang direkomendasikan BPK-RI untuk ditindak-lanjuti Pemerintah Provinsi Kepri.

Kendati BPK-RI tidak menjabarkan mengenai kegiatan ke-16 temuan yang direkomendasinya ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk diperbaiki dan ditindak-lanjuti itu, namun Ketua BPK-RI Hari, Azhar Aziz, menekankan 3 entitas temuan dan rekomendasi yang harus segera ditindak-lanjuti Pemerintah Provinsi Kepri dari APBD 2015 Kepri.

Hari Azhar Aziz, mengatakan BPK-RI menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar pada tahun mendatang Pemerintah Provinsi Kepri perlu meningkatakan akuntabilitas Pengeloaan Keuangan dengan langkah, penetapan kebijakan sesuai dengan RPJMD dalam penganggaran.

"Dalam pelaksanaan operasional sekolah dari dana BOS, agar dilaksanakan sesuai dengan Standard Operasional yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, BPK-RI juga menekankan pada Pemerintah Provinsi Kepri agar alokasi Dana Bagi Hasil Migas dan pajak daerah dapat dianggarkan dan dibayarkan, berdasarkan rencana dan keuangan tahunan. Serta merealisasikan pembayaran DBH dan Bagi Hasil Pajak yang menjadi hutang Pemerintah Provinsi Kepri, sesuai dengan Peraturan Gubernur dan besaran yang ditetapkan.

"Kalau tahun depan hutang DBH dan Bagi Hasil Pajak Daerah ini tidak segera ditindak-lanjuti dan dianggarkan dan dibayarkan Provinsi ke Kabupaten/Kota, maka akan berdampak pada opini LHP-APBD Kepri tahun mendatang," ujarnya.

Selain itu, Hari Azhar Aziz juga menekankan, agar pemerintah Provinsi Kepri, dapat menindak-lanjuti sejumlah rekomendasi tadi ke sejumlah daerah di Kepri, ketika Kepala Daerah sudah tidak menjabat lagi, sejumlah rekomendadi BPK sebelumnya tidak ditindak-lanjuti sehingga diusut aparat penegak hukum.

Selain itu, BPK-RI juga mengatakan, dari 800 temuan dan rekomendasi BPK-RI sejak 2005, dengan nilai Rp88,06 miliar, sebanyak 183 rekomendasi senilai Rp20,59 miliar masih dalam proses dan 76 rekomendasi dengan nilai Rp209 juta hingga saat ini belum ditindak-lanjuti Pemerintah Provinsi Kepri.

‎"Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 atau senilai 67,47 miliar telah ditindak-lanjuti. Sementara 2 dari 183 rekomendasi, hingga saat ini dua rekomendasi tidak dapat ditindak-lanjuti," ujar Hari tanpa menyebut kegiatan dan jumlah nilai anggarannya.

Atas temuaan itu, Ketua BPK-RI juga meminta agar dalam 60 hari sesuai dengan amanat UU, agar Pemerintah Provinsi Kepri, dapat melakukan tindak lanjut dan melaporkan ke BPK-RI pelaksanaan tindak lanjutnya, sebelum akhirnya dilakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Expand