Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Imbau Warga Anambas Jaga Kelestarian Hutan
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 27-05-2016 | 13:22 WIB
hutan-anambas.jpg Honda-Batam

Hutan di kawasan Tanjung, Anambas yang sebagian sudah gundul. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dinas Pertanian Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengimbau masyarakat untuk menjaga hutan, terutama yang berada daerah aliran sungai(DAS). Pasalnya hutan di Anambas sudah banyak gundul yang mengakibatkan sumber mata air menjadi berkurang.

Sekretaris Distanhut Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Supratman mengatakan, DAS di Anambas‎ hulunya ada pada hutan. Jika hutan tidak dijaga, maka air bersih menjadi sulit untuk didapatkan.

"Karena hulunya di hutan, kita harus menjaga hutan. Kalau tidak dijaga, dari mana sumber air berasal. ‎Kita harus mematuhi aturan, 100 meter dari DAS tidak boleh ada penebangan atau pembangunan," katanya, Jumat(27/05/2016).

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga areal hutan dan DAS. Namun, masyarakat tetap mengatakan hutan tersebut adalah peninggalan nenek mo‎yang. Pihaknya berharap, agar masyarakat mengerti tentang hutan, bila tidak dijaga maka imbasnya kembali kepada masyarakat.

"Kita sudah mengimbau masyarakat tidak membuka lahan di areal hutan negara.‎ Tetapi mereka ngotot bahwa hutan itu adalah kebun, tetapi kayunya tetap kayu hutan, bukan kayu kebun. Bagaimana nanti bila suatu saat terjadi bencana alam seperti longsor, siapa yang berani menjamin itu tidak terjadi?," tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Daerah segera membuat perda pemanfaatan dan pemberdayaan kawasan hutan dan verifikasi areal hutan. Pihaknya sangat menyayangkan, bahwa kewenangan hutan ada pada ranah Distanhut Provinsi.

"Kami berharap, pihak berwenang untuk segera membuat perda pemanfaatan hutan itu. Dan segera membuat plang (papan pengumuman/denah lokasi) kawasan hutan atau kawasan konservasi agar masyarakat mengerti. Masyarakat bisa saja mengelola hutan, tetapi tidak untuk hak milik atau menebang pohon," ‎ujarnya.

Editor: Dodo