Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum 2025, Provinsi Kepri Bisa Dimekarkan Jadi Provinsi Khusus Batam dan Provinsi Pulau Tujuh
Oleh : Irawan
Rabu | 25-05-2016 | 12:23 WIB
20160525_123135.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil menilai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebaiknya dimekarkan menjadi dua provinsi lagi, karena karakteristik wilayahnya sebagian besar berupa perairan dan kepulauan. Adapun dua provinsi lagi yang bisa dibentuk dari Provinsi Kepri adalah Provinsi Khusus Batam dan Provinsi Pulau Tujuh.

 

"Kepri itu bisa dibentuk dua provinsi lagi, Provinsi Khusus Batam dan Provinsi Pulau Tujuh. Dua provinsi itu bisa dibentuk terpisah dari Provinsi Kepri," kata Nabil dalam Laporan Kegiatan di Daerah Anggota DPD RI Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Menurut Nabil, pemerintah pusat membuat desain besar penataan daerah (Desertada) di Indonesia dari 2010-2025 yang telah menetapkan jumlah estimasi provinsi, kabupaten dan kota.

"Dari 2010-2025, jumlah provinsi di Indonesia akan mencapai 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota dengan total 595 DOB provinsi/kabupaten/kota. Kepri bisa dimekarkan dua provinsi lagi," katanya.

Hingga kini jumlah daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.

Nabil menilai, Provinsi Khusus Batam dan Provinsi Pulau Tujuh bisa direalisasikan sebelum 2025, karena sebagian daerah otonom baru tingkat kabupaten/kota telah diusulkan untuk dimekarkan.

"Provinsi Khusus Batam itu nanti wilayahnya Kota Batam dan Kabupaten Batam Kepulauan. Kalau Pulau Tujuh ada Natuna, Anambas, Natuna Selatan, Natuna Barat, Kota Ranai dan lain-lain," katanya.

Sementara itu pemekaran wilayah di Kepri yang juga telah diusulkan antara lain pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (terpisah dari Kabupaten Karimun), Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Bintan Timur (terpisah dari Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Sinkep (terpisah dari Kabupaten Lingga).

Nabil menambahkan, dalam membentuk DOB kabupaten/kota dan provinsi, pemerintah telah menetapkan jumlah penduduk minimum yang harus dipenuhi berdasarkan klaster-klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam tujuh klaster tersebut, ditetapkan 10 desa dan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 10 desa dan 4 kecamatan untuk membentuk kota, serta 5 kabupaten untuk membentuk provinsinya.Perbedaannya terletak pada perhitungan jumlah desa di tiap klasternya, bervariasi antara 750 jiwa hingga 3.000 jiwa.

Pada klaster Sumatera untuk satu desa diperlukan jumlah penduduknya sebanyak 2.500 jiwa, Jawa dan Bali (3.000 jiwa 1 desa), Kalimantan (1.500 jiwa 1 desa), Sulawesi (1.750 jiwa 1 desa), Nusa Tenggara (2.000 jiwa 1 desa), Maluku (1.000 jiwa 1 desa) dan Papua (750 jiwa 1 desa).

Dalam Desertada 2010-2025, pemerintah juga telah menyusun kerangka pikir dan parameter penataan daerah dengan memperhatikan dimensi/parameter geografi, demografi, dan sistem.

Dimensi/parameter geografi meliputi hidografi, perairan kepulauan, tata ruang dan lingkungan, geo-hazardi dan peta dasar. Sedangkan dimensi/paremeter demografi meliputi jumlah penduduk, sumberdaya manusia, kuantitas dan kualitas SDM, distribusi penduduk, keserasian penduduk. Sementara dimensi/paremeter sistem terdiri dari aspek sistem pertahanan dan keamanan, aspek sistem ekonomi, aspek sistem keuangan, aspek politik dan budaya, aspek sistem adminitrasi publik dan aspek sistem manajemen pemerintahan.

Kemendagri juga telah menyusun elemen pokok pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru pembentukan daerah otonom baru dengan tiga strategi. Yaitu pembentukan daerah persiapan berdasarkan parameter, geografis, demografis dan sistem. Kemudian membentuk DOB melalui pembentukan daerah persiapan dengan dasar Peraturan Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun. Lalu, mengembangkan sistem evaluasi daerah persiapan untuk dasar penetapan status menjadi daerah otonom definitif.

Selanjutnya disusun elemen pokok penghapusan, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom meliputi strategi dasar mengembangkan pola evaluasi daerah otonom dan fasilitasi penggabungan DOB. Kemudian menerapkan pola insentif dan fasilitasi khusus bagi penghapusan dan penggabungan DOB berdasarkan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (otda).

Lalu, menyesuaikan cakupan fisik wilayah, penegasan batas wilayah, penetapan ibukota daerah otonom sesuai dengan parameter daerah otonom yang maju dan mandiri.

Terakhir, menyiapkan alternatif pemekaran daerah otonom kabupaten/kota dengan penguatan kecamatan sebagai proses pelayanan publik dan pengendalian kualitas proses pembentukan kecamatan secara lebih ketat.

Elemen selanjutnya juga diatur adalah mengenai pengaturan daerah otonom/kawasan yang memiliki karakteristik khusus seperti mempertahankan khususan daerah otonom seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DIY, Provinsi NAD, serta Provinsi Papua dan Papua Barat. Membuka kemungkinan kekhususan otonomi secara terbatas bagi daerah tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pengembangan kawasan khusus perbatasan antar negara, pengembangan ekonomi khusus bagi kepentingan stategis nasional, pengembangan kawasan khusus konservasi alam, pengembangan kawasan khusus kepulauan, pengembangan kawasan khusus lainnya.

Merumuskan parameter khusus pembentukan DOB untuk kawasan tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pertahanan keamanan, nasional ekonomi, nasional lingkungan dan nasional kebudayaan.

Menetapkan estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia Tahun 2010-2025, yakni dengan menitik beratkan prioritas pembentukan daerah otonom provinsi yang lebih diutamakan daripada pembentukan daerah otonom kabupaten, terutama di wilayah perbatasan antar negara.

Juga menetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonom provinsi dan jumlah maksimum kabupaten/kota hingga Tahun 2025 berdasarkan kombinasi yang rasional (dengan parameter gografis, demografis, dan sistem) dan realitas (mempertimbangkan aspirasi yang berkembang).

Editor: Surya