Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjadi Degradasi Moral Bangsa, Pemerintah Diminta Hidupkan lagi PMP dan P4
Oleh : Irawan
Selasa | 24-05-2016 | 13:23 WIB
4pilardjasarmen.jpg Honda-Batam

Sosialisasi Empat Pilar Anggota MPR/DPR RI Djasarmen saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Gereja GPT Filadelfia Batuaji Kota Batam pada 20 April 2016 lalu

BATAMTODAY.COM, Batam-Senator asal Provinsi Kepulauan Riau Djasarmen Purba meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila/P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) yang kini diganti Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Hal itu disampaikan Djasarmen saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Gereja GPT Filadelfia Batuaji Kota Batam pada 20 April 2016 lalu, yang diikuti 150 jemaat Gereja GPT Filadelfia, di Batam.

"Mohon agar pemerintah dapat mengaktifkan kembali pengajaran mata pelajaran PMP/P4 seperti dahulu lagi, baik ditingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi," kata Anggota MPR RI dari unsur DPD RI Djasarmen Purba.

Menurut Djasarmen, belakangan ini dekadensi moral sangat leluasa terjadi secara meluas. Seolah bangsa ini sudah tidak mengenal dirinya sendiri sebagai bangsa yang berbudaya dan beragama.

Ia menilai timbulnya persoalan bangsa lebih diakibatkan karena lunturnya nilai-nilai ke-indonesian dalam diri masyarakat Indonesia. Sebab, sikap mau menerima perbedaan dan keberagaman menjadi kunci jawaban bagi upaya membangkitkan nilai-nilai ke-Indonesiaan, saat ini tidak tercermin lagi.

"Oleh karena itu pengembangan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar menjadi sangat diperlukan. Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pedoman perilaku bernegara bagi manusia Indonesia sebagai warga negara sekaligus sebagai pedoman dalam rangka pembentukan karakter nasional," katanya.

Pada kesempatan itu, Pendeta L Roy Manalu mempertanyakan soal kedudukjan seluruh masyarakat Indonesia dalam UUD 1945, yang sama di mata hukum, namun faktanya di lapangan terjadi perbedaan dan pengkotak-kotakan.

"Dalam Undang-UndangDasar 1945 disebutkan bahwa kedudukan seluruh masyarakat Indonesia sama dimata hukum. Namun didalam kenyataannya justru masyarakat kecil selalu yang dirugikan apabila terjadi permasalahan hukum dan keloimmpok penguasa selalu yang dimenangkan?" tanya Manalu.

Djasarmen menegaskan, NKRI memag adalah negara hukum dimana semua tata kehidupan berbangsa dan bernegara wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Pasal 27 UUD 1945, tegasnya, merupakan suatu jaminan bahwa hukum berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

"Kasus-kasus yang disebutkan tadi lebih cenderung pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya lah pemerintah melakukan reformasi bidang hukum," katanya.

Senator asal Kepulauan Riau ini berharap adanya aparat penegak hukum yang handal dan tangguh dalam mengemban kewajiban dan tugas negara yang dibebankan kepadanya.

"Tak hanya itu saja, masyarakat Indonesia sebagai warga negara yang juga mempunyai kewajiban dalam menjunjung tinggi hukum harus memahami dan mengetahui segala ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga dengan sendirinya akan terbentuk masyarakat yang melek hukum dan sadar hukum," katanya.

Editor: Surya