Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memudahan dalam Pengawasan dan Pembinaan Daerah

Mendagri Luncurkan Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda)
Oleh : Irawan
Jum'at | 20-05-2016 | 14:22 WIB
e-perda.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri meluncurkan Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda) guna memudahkan pengawasan dan pembinaan daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluncurkan sistem peraturan daerah elektronik (e-Perda). Melalui sistem itu, diharapkan penyusunan produk hukum daerah lebih mudah dalam pembinaan dan pengawasan.


"Sistem ini sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik, sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif serta implementatif dapat kita wujudkan. Ini bentuk negara hadir dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Tjahjo di ruang Sidang Utama, Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Dia mengemukakan, terdapat sejumlah manfaat dari produk hukum daerah berbasis elektronik. 

Pertama, mewujudkan pembinaan yang intensif kepada pemerintah daerah (pemda) dalam ruang fasilitasi dua arah pusat dan daerah, dan tanpa batasan ruang dan waktu.

"Selain itu, terdokumentasinya sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses," katanya.

Kedua, register Rancangan Perda berbasis elektronik. 

Ketiga, membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diimplementasikannya perda, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah.

Menurut Mendagri, peluncuran e-Perda ini juga merupakan wujud implementatif bahwa negara hadir dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Produk hukum berbasis elektronik memberikan berbagai manfaat.

Mendagri menambahkan, perda elektronik sebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik "perda in my hand" yang terhubung dengan wadah fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari: e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat).

Dengan demikian, Mendagri selaku Pembina Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan komunikasi intensif di dunia maya tanpa batas ruang dan waktu.

"Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya," ujar Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri berharap dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dapat mengoptimalkan pembinaan  perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel.

"Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun," katanya.

Editor: Surya