Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal TKA PT Indosing yang Tidak Dilaporkan Bikin Kadisnaker Bintan Berang
Oleh : Harjo
Jum'at | 20-05-2016 | 12:58 WIB
kadisnaker-bintan-sidak.jpg Honda-Batam

Kadisnaker Bintan, Hasfarizal Handra menginterogasi salah satu pekerja asing asal China yang berkerja di PT Indosing, Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra bersama staf dan pihak kepolisian, turun langsung ke lokasi pembangunan PLTU oleh PT Indosing di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Jumat (20/5/2016).

Kedatangan Kadisnaker di lokasi perusahaan tersebut terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dan hingga saat ini, belum ada laporan ke Disnaker setempat.

"Kita mempertanyakan izin para pekerja asibg asal China yang dipekerjakan oleh PT Indosing. Karena walau pun sudah berbulan-bulan kerja, namun pihak pimpinan perusahaan tidak pernah melaporkan ke Disnaker," tegasnya.

Hasfarizal yang turun ke lapangan, menemukan salah seorang TKA yang sedang bekerja. Namun saat diinterogasi, TKA tersebut, selain tidak mengerti bahasa Inggris dan Indonesia, juga tidak memegang identitas apapun sehingga sangat terlihat bingung dan hanya bisa menyampaikan bahasa isyarat.

Sekitar hampir satu jam Kadisnaker di lokasi pembangunan, pimpinan PT Indosing baru tiba di lokasi. Awalnya sempat bingung menjawab pertanyaan dari Disnaker dan Kepolisian, namun setelah berkoordinasi dengan stafnya, diketahui ada lima TKA dan salah satunya sudah kembali ke negara asalnya memegang izin baik Kitas dan IMTA, namun tidak pernah melapor ke Disnaker Bintan.

"Sampai saat ini, pihak PT Indosing sama sekali belun pernah melaporkan apa pun ke Disnaker Bintan, pada hal mereka menjalankan aktivitas di Bintan. Ini jelas sebuah pelanggaran, kalau memang nantinya pihak perusahaan tidak juga melaporkan maka akan segera kita tindak. Bila perlu pekerjaannya dihentikan dan TKA-nya harus keluar dari kawasan" tegas Hasfarizal.

Sementara itu, Jefri pimpinan PT Indosing kepada BATAMTODAY.COM mengakui pihaknya memang belum melaporkan TKA dan jumlah pekerja termasuk subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaannya.

"Memang kita belum laporkan, itu bukan disengaja. Karena sebelumnya staf kita Eva, sudah kita perintahkan untuk melaporkannya. Mungkin dia sibuk sehingga sampai saat ini belum dilaporkan," ujarnya dengan enteng.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kendati keberadaan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Indosing Group di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam menurut perusahaan dan pihak Keimigrasian Tanjunguban, memiliki izin dan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), namun tidak membuat masyarakat Bintan percaya begitu saja.

Pasalnya, sumber BATAMTODAY.COM yang merupakan orang dalam PT Indosing Group, menjamin, kelima WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut, diantaranya Hua Yingchun (37), Wang Liguo (34), Zhai Jinjiang (41), Jinliang Zhang (30) dan Jin Yulong (53) serta dua TKA lainnya, yang diback-up PT Bintan Cakrawala Resort (BRC) itu, hanya menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam ini.

"Munculnya banyak pertanyaan dari pekerja serta masyarakat setempat, dengan adanya indikasi tidak memiliki izin, walaupun sudah ditampik oleh Imigrasi dan manajemen perusahaan, jelas tidak bisa hanya ditelan bulat-bulat," tegas Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (19/4/2016).

Baca: PT Indosing Lobam Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Izin

Expand