Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Besi, Dua Maling Dipolisikan
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 25-08-2011 | 16:18 WIB
maling-besi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Joni dan Arif kini harus mendekam di tahanan Polsek Sagulung lantaran mencuri 15 kilogram besi. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Gara-gara mencuri potongan plat seberat 15 kilogram, Arif Gunawan (30) dan Joni Fahmi Siregar (21) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.  Dua pencuri ini ditangkap langsung oleh sekuriti PT Citra Shipyard saat membawa besi plat tersebut keluar area perusahaan.

"Kami ditangkap sekuriti di pintu keluar," ungkap Joni kepada batamtoday di Polsek Sagulung, Kamis, 25 Agustus 2011.

Joni menceritakan saat itu dirinya dan Arif diperintahkan bosnya untuk mengangkut scaffolding dari PT Citra Shipyard dengan menggunakan truk warna putih BP 9582 ZB pada Kamis, 18 Agustus 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat mengangkut scaffolding tersebut, Joni dan Arif melihat potongan besi plat, sehingga mereka berdua mengambilnya untuk dijual.

"Setelah kami ambil, potongan besi itu kami simpan di belakang jok sopir, nantinya akan kami jual buat beli uang rokok," terang Joni.

Dari perbuatan keduanya pihak PT Citra Shipyard mengalami kerugian Rp30 ribu dari 15 kilogram besi plat yang dicuri.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Donris Pasaribu membenarkan penahanan kedua pelaku, karena terbukti melakukan pencurian.

"Kedua pelaku  dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," jelas Iptu Donris.