Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan Pemecatan Dianulir dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

PN Jaksel Menangkan Gugatan Fahri Hamzah atas PKS
Oleh : Irawan
Senin | 16-05-2016 | 17:10 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan provisi atau sementara terhadap gugatan Fahri Hamzah atas pemecatan anggota kepartaiannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Putusan tersebut memenangkan Fahri sebagai pengguggat.

Majelis Hakim memerintahkan status Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dari PKS dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap.‬

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Menurut Mujahid, majelis hakim memerintahkan bahwa status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dari PKS dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap. Kuasa hukum PKS,

Fahri saat ditemui di gedung DPR mengaku bersyukur karena keputusan provisi dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim pengadilan. Menurutnya putusan provisi memang urgensi dikeluarkan.

Bila Fahri dipecat partai, maka secara otomatis tidak lagi menjadi anggota dewan ataupun Wakil Ketua DPR. Sedangkan ia menjadi anggota dewan karena dipilih oleh rakyat di daerah pemilihannya.

"Alhamdulillah, saya bersyukur status sebagai kader, anggota DPR, Pimpinan DPR status quo tidak ada perubahan. Oleh karena itu, hakim meminta kepada pihak terkait melaksanakan atas putusan tersebut," kata Fahri.

Fahri mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan provisi ke PN Jaksel, karena butuh kepastian dan dasar sebagai anggota DPR.

"Untuk menegaskan status saya agar tidak goncang, saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan agar selama proses ini berlangsung sampai inkrah, seluruh posisi saya, seluruh keputusan yang dibuat dan akan dibuat terhadap posisi saya dibuat status quo atau tidak berlaku," papar mantan Wasekjen PKS ini.

Ternyata, gugatan provisi yang diajukan Fahri itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Dengan demikian, Fahri menegaskan posisinya tidak bisa diganggu gugat.

Ketua DPP Bidang Hukum PKS Zainudin Paru menganggap putusan provisi PN Jaksel ini aneh dan berpihak. Fahri menanggapi santai dan mempersilakan pihak PKS mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Saya bukan sarjana hukum tapi setahu saya keputusan sela dibuat hakim untuk menjawab permintaan pemohon atau penggugat karena urgensinya majelis hakim mengabulkan apa yang diminta oleh pemohon itu. Kalau ada keberatan bisa diajukan juga, silakan saja," ujarnya.
Zainudin menambahkan bahwa semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah sifatnya institusi bukan individu. Atas putusan sela ini, DPP PKS akan mengadukan ke Komisi Yudisial.

"Kami juga langsung banding, kami juga mengadu ke Komisi Yudisial," kata dia.

Soal DPP PKS yang hingga kini belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang perlu dipertimbangkan.

"Karena kami harus pertimbangkan lima tergugat, kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan itu berdasarkan hukum yang berlaku. Ada kepentingan kekuasaan dari posisi Fahri Hamzah," papar Zainudin.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS. Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai.

Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Di sidang sebelumnya pihak tergugat justri dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).

Editor: Surya