Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampah Masih Berserakan di Tanjungpinang, Apa Penyebabnya?
Oleh : Habibi
Senin | 16-05-2016 | 15:46 WIB
kherjuli-edit.jpg Honda-Batam

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM), Kherjuli.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM), Kherjuli masih menangkap adanya masyarakat yang buang sampah dan membakar sampah sembarangan. padahal itu telah dilarang bahkan telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Memang tidak kita pungkiri bahwa setiap tidak mendapatkan Adipura, Pemerintah di cerca, namun ya itu, masalah utama dari tidak dapatnya Adipura ini adalah masih adanya kegiatan yang dilarang, salah satunya pembakaran sampah atau buang sampah tidak pada tempatnya. Bisa dibilang masih ada budaya disini, budaya bakar sampah untuk mengusir nyamuk, dll. Ini budaya, bukan lagi bicara tentang siapa buta atau siapa malas," ujar Kherjuli saat ditemui, Senin (16/5/2016).

Selain itu juga, faktor yang membedakan Tanjungpinang dengan Jawa menurut Kher Juli adalah, pertumbuhan penduduk yang belum terlalu padat, sehingga masih ada space dimana bisa bakar sampah sembarangan.

"kalau dijawa sana ada kekhawatiran dari setiap penduduk jika ada yang bakar sampah, takut kebakaran, karena disana itu padat dan tempat tinggal mereka berhimpit-himpitan. Sementara di Tanjungpinangkan tidak, lagian masih ada masyarakat berfikir bahwa bakar sampah tidak masalahlah, kan dijaga," ujarnya.

Padahal, pemerintah melarang masyarakat membakar sampah bukan masalah takut terbakar atau bisa mengusir nyamuk. Namun pencemaran udara yang bisa disebabkan karena membakar sampah, bisa merusak kesehatan masyarakat sekitar dan juga kualitas udara tidak bermutu.

"Inilah PR pemerintah, namun tetap saya bilang, hingga sekarang ini masyarakat yang begitu cuma dua sampai tiga orang sajalah, karena kebanyakan juga sudah pada sadar. Pemerintah juga sudah banyak melakukan sosialisasi tentang hal ini," ujar aktifis lingkungan ini.

Sementara itum dilihat dari UU Nomo 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ini, dalam pasal 29 ayat 4 yang intinya mengatakan bahwa Pemerintah dapat membuat aturan daerah guna menetapkan sanksi kepada masyarakat yang "nakal". Hukuman itu bisa berupa kurungan penjara ataupun denda.

Editor: Dodo