Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Singkep Nyatakan 14 Kru Kapal Salvage Asal RRC Miliki Izin Tinggal Legal
Oleh : Nur Jali
Kamis | 12-05-2016 | 16:22 WIB
nofiardi-imigrasi-dabo.jpg Honda-Batam

Kepala Imigrasi Dabosingkep, Nofiardi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kantor Imigrasi Dabosingkep mengatakan 14 warga RRC kru Kapal Salvage 8 yang ikut diamankan oleh Bupati Lingga bersama warga Pulau Selat Pintu di perairan Tekoli, Kecamatan Senayang, memiliki izin tinggal kerja legal, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Batam.

Kepala Imigrasi Dabosingkep, Nofiardi mengatakan warga RRC tersebut tidak ada yang melanggar aturan keimigrasian, karena mereka dipandu oleh nahkoda kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

"Waktu kejadian mereka langsung melaporkan data keimigrasiannya, dan kita sudah koordinasi ke Kantor Imigrasi Batam, izin mereka legal," kata Nofiardi, Kamis (12/5/2016).

Sementara itu mengenai izin tinggal warga negara asing di wilayah Imigrasi Dabosingkep yang meliputi Kabupaten Lingga saat ini, hanya ada dua warga negara asing yang bekerja di wilayah tersebut. keduanya merupakan warga negara Thailand, yang bekerja sebagai nahkoda dan tenaga teknis kapal isap timah tersebut.

"Saat ini yang terdaftar di Kantor Imigrasi kita ada dua WNA asal Thailand yang bekerja sebagai operator dan nahkoda kapal isap timah," ungkapnya.

Sebelumnya kasus Kapal Salvage 8 ini, pihak penyidik dari Lanal Dabosingkep hanya menetapkan nahkoda sebagai tersangka, sementara kru dan lainnya tidak dijadikan objek sangkaan.

Baca juga: Berkas Perkara Kapal Penjarah Tangkapan Bupati Lingga sudah P21

Editor: Dodo