Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Stasiun Karantina Karimun Deadline Pemilik Ribuan Ayam Potong Lengkapi Dokumen
Oleh : Nursali
Kamis | 12-05-2016 | 12:40 WIB
ayam-potong-karimun.jpg Honda-Batam

Inilah ribuan ekor ayam potong tanpa dokumen yang diamankan Stasiun Karantina Pertanian klas II Tanjungbalai Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Stasiun Karantina Pertanian klas II Tanjungbalai Karimun segera memanggil pemilik 1.500 ekor ayam siap potong yang diamankan pada Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 23.23 WIB di pelantar milik Zainal, kawasan Kolong.

Ribuan ekor ayam siap potong tersebut terpaksa diamankan karna tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari asalnya. "Ayam-ayam ini dari Batam mau dijual ke Karimun dan dibawa menggunakan pancung. Kita tangkap saat mereka bersandar ke pelabuhan. Sesegera mungkin kita panggil pemiliknya. Pemilik atas nama Dermawan, warga Karimun," kata Polisi Khusus Karantina Pertanian klas II Tanjungbalai Karimun, Astim kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/5/2016).

Ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pemilik ribuan ayam tersebut untuk melengkapi surat resmi dari Karantina Batam. Jika selama waktu yang ditentukan, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen, maka unggas itu akan dimusnahkan.

Ia menambahkan untuk proses hukumnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik ayam potong tersebut. Disamping itu, dirinya juga menambah untuk sementara pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap barang bawaan, sedangkan pemilik barang tersebut akan dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.

Baca: Karantina Karimun Tangkap Ribuan Ekor Ayam

Editor: Dodo