Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Konten Lokal 10 Persen, Izin Televisi Nasional Terancam Tutup
Oleh : Harjo
Kamis | 12-05-2016 | 09:50 WIB
kpidbintan12.jpg Honda-Batam

Ketua KPID Kepri, Azwardi. (Foto: Harjo) 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Siaran berbasis konten lokal atau daerah bagi televisi nasional sangat menentukan bagi kelangsungan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebanyak 10 televisi nasional yang sudah habis masa berlaku IPP tahun 2016, untuk priode sepuluh tahun sedang dalam proses perpanjangan izin baru.

 

"Siaran televisi nasional berbasis atau konten lokal menjadi salah satu keharusan untuk mendapatkan rekomendasi pengurusan IPP dari Kemeninfo RI. Tanpa itu maka televisi nasional terancam tidak akan mendapatkan IPP atau terancam tutup penyiarannya," tutur Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Azwardi, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (11/5/2016).

Sepuluh televisi swasta nasional yang terancam tutup penyiarannya apa bila tidak mendapatkan rekomendasi dari KPID diantaranya, ANTV, Global, Indosiar, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, SCTV, TV One, Trans 7.

"Sebagian televisi nasional yang menyiarkan konten lokal pada "jam hantu" atau jam tayang yang jarang di tonton oleh masyarakat dan sebagian lagi memang tidak memenuhi konten lokal. Itu menjadi pertimbangan untuk dikeluarkan rekomendasi pengurusan IPP oleh televisi swasta nasional," tegasnya.

Azwardi menyampaikan pihak KPID seluruh Indonesia seluruh indonesia akan melakukan evaluasi terhadap televisi swasta nasional tersebut akan berakhir pada (17/5/2016) mendatang. Melalui evaluasi dengar pendapat terkait rekomendasi dari KPID seluruh Indonesia.

"Maka di situ nasib 10 televisi nasional akan di putuskan, apakah mendapat rekomendasi IPP ke Kementerian Menkoinfo," tegasnya.

Tidak hanya itu, Azwardi juga menyampaikan untuk televisi lokal di Kepri yang sudah memiliki IPP, diantaranya Tanjungpinang TV, Batam TV dan TV Kepri. Selain itu sejauh ini tidak atau belum memiliki IPP dan itu bisa mendapatkan sanksi pidana penyiaran dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp. 10 miliar sesuai dengan pasal 33 ayat 1, undang - undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Editor: Dardani