Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang 32 Motor Barang Bukti di Kejari Tanjungpinang Sepi Peminat
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 20:45 WIB
lelangpinang11.jpg Honda-Batam

Kegiatan lelang barang bukti di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 32 unit BB (barang bukti) motor milik korban Tindak Pidana Umum (Pidum) yang tak kunjung diambil, dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan ‎Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Kegiatan lelang itu dilakukan di Kejari Tanjungpinang, Rabu (11/5/2016). 

 

Dari puluhan motor rusak dan reot itu dilelang seharga antara Rp500 ribu sampai Rp2,7 juta per unit. Terdapat 23 perserta lelang yang sebelumnya menyatakan ikut dalam pelelangan 32 unit BB tersebut. Sayang, setelah melihat kondisi motor BB tersebut, para peserta lelang, kurang berminat.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kajari Tanjungpinang, Ricky Setiawan mengatakan, lelang BB itu terdiri dari BB korban tindak pidana umum sejak 2007 lalu, yang sampai saat ini belum diambil, meski sudah disurati Kejari.

"Karena hampir beberapa tahun tak kunjung diambil dan kami sudah menyurati, mengumumkan di media dan di papan pengumuman agar barang bukti korban pidana umum ini diambil, tetapi tak ada yang datang hingga saat ini dilakukan pelelangan," ujar Ricky.

Lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Kejaksan Agung.

‎"‎Dana dari hasil lelang nantinya akan dimasukan ke rekening titipan Kejaksaan. Dan jika ada keluarga dan korban yang meminta pengembaliaan barang bukti, nantinya akan dikembalikan sesuai dengan harga lelang dengan masa waktu dua tahun," jelas Ricky.

Jika dalam dua tahun si pemilik BB tidak juga mengklaim barangnya, maka dana hasil pelaksanaan lelang tersebut akan disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bulan Pajak (PNBP).

Editor: Dardani