Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP Golkar Nilai Pemecatan Lamen Sarihi dari Anggota dan Ketua DPRD Bintan Tak Sah
Oleh : Harjo
Minggu | 08-05-2016 | 12:18 WIB
Lamen Sarihi.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi (Foto: BATAMTODAY.COM/Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban-Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi mengaku telah menerima surat pemecatan dirinya sebagai ketua dan anggota DPRD Bintan. Surat tersebut disampaikan oleh Nesar Ahmad dan Fiven Sumanti, pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),

Namun, pemecatan tersebut telah koordinasikan ke DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Ternyata pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Kepri Anshar Ahmad itu, dinilai DPP Golkar tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"SK pemecatan tersebut diminta oleh beberapa Wakil Ketua dan Pengurus DPP Golkar dan setelah mereka membaca mulai dari SK pemecatan sebagai kader Golkar maupun surat lainnya", ungkap Lamen Sarihi ketua DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, Minggu (8/5/2016).

DPP Golkar menilai, SK pemecatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. Karena pemecatan harus jelas apa kesalahan sesuai hukum yang berlaku, lalu pemberhentian wajib di putuskan oleh mahkamah partai Golkar.

SK pemecatan tersebut, lanjut Lamen, berdasarkan pada SK hasil Munas Bali, namun saat itu hasil Munas Bali maupun Munas Ancol dalam status quo dan belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolu. Sehingga pemecatan tersebut tidak sah secara hukum.

" Pemecatan kader Partai Golkar harus benar-benar seorang kader sudah melakukan pelanggaran hukum seperti melanggar sumpah dan janji sebagai pimpinan atau anggota DPRD. Seperti melakukan tindak pidana hukum berupa korupsi, narkoba atau kejakatan lain yang benar-benar merugikan nama baik Partai Golkar. Harus dibawa ke rapat pleno DPP Partai Golkar sebelum keluar keputusan. Selama ini tidak pernah ada penyampaian dan pembahasan pemecatan didalam rapat pleno," terang Lamen Sarihi.

Artinya, berdasarkan hal tersebut diatas, maka SK pemecatan terhadap dirinya sebagai ketua dan anggota DPRD Bintan tidak sah dan tidak perlu ditanggapi, karena sudah ada rekonsilasi di internal Golkar dan akan segera digelar Munaslub di Bali pekan depan.

DPP Golkar, lanjutnya, menyarankan kepada dirinya aga menyamaikan surat ke Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham mempertanyakan SK pemecatannya yang dibuat oleh Anshar Ahmad. Dengan adanya hal itu, diharapkan agar masalah pemecatan ini bisa segera dibahas dalam rapat pleno, dan SK pemecatanya bisa dibatalkan karena tidak sah secara hukum.

Editor: Surya