Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Dinilai Melawan Hukum dengan Putuskan Moratorium Pantai Utara
Oleh : Irawan
Jum'at | 06-05-2016 | 17:29 WIB
Irman.jpg Honda-Batam
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum ketika secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta.


Penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin di Jakarta, Sabtu (6/5/2016) mengatakan, moratorium reklamasi itu bisa menjadi perbuatan melawan hukum pemerintah, karena moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.

"Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yg berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri," katanya dalam rilis yang diterima BATAMTODAY.COM

Pendiri Sidin Constitution itu mengaku tidak paham cara pikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negra yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.

Ironisnya, lanjut Irman Putra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin," katanya.

Lalu kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta?

Irman Putra Sidin mengatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.

"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?" katanya.

Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) walau menerima perintah penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta, menyatakan moratorium ini merugikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek.

"Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan," kata Ahok.

Editor: Surya