Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Pengurus DPD Kepri belum Ada

Partai Demokrat belum Ajukan Nama Calon Wagub Pendamping Nurdin
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-05-2016 | 15:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Demokrat sebagai partai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, ‎ternyata belum mengajukan dan merekomendasikan nama calon, baik dari internal maupun dari luar, yang akan menjadi wakil gubernur pendamping Nurdin Basirun.

‎"Pengajuan nama calon yang akan direkomendasikan Demokrat belum ada, dan di interal baru sebatas tahap inventarisir dan penjaringan," kata kader Partai Demokrat, Husnizar Hood, ke‎pada wartawan, belum lama ini.

Terkait dengan pernyataan Andi Wibowo yang menyatakan dirinya dan Reni Yusneli telah ditetapkan Partai Demokrat sebagai nama yang diajukan partai untuk direkomendasikan sebagai pendamping Nurdin, dikatakan Husnizar merupakan pernyataan menyesatkan dan hanya angan-angan serta imajinasinya sendiri yang mengarah ke berita kampanye terselubung.

"Masalahnya, bagaimana mau mengajukan nama itu, SK kepengurusan DPD-nya saja belum ada dan belum siap sejak Musda yang dilaksanakan kemarin," kata Husnizar.

Demokrat, kata Wakil Ketua DPRD Kepri ini, selama ini menganut sistim tunggal dalam pengeluaran dan penunjukan SK setelah pelaksanaan Musda yang telah membentuk dan menerapkan formatur kepengurusan.

Dari Musda Demokrat tingkat provinsi kemarin, tambahnya, baru menghasilkan ketua DPD Demokrat Provinsi Kepri. Sedangkan mengenai formasi kepengurusan, memang sudah diajukan ke DPP Demokrat namun SK belum dikeluarkan DPP.

"‎Sampai sekarang belum ada SK dari Kepengurusan DPD Demokrat hasil Musda Kemarin, baru Ketua DPD terpilih namanya. Memang sudah diajukan tetapi belum turun," pungkasnya.

Sementara itu, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU dalam Bab XXIII tentang Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, dikatakan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan wakil Wali kota dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan Gubernur.

Dalam pasal 171 ayat 1 juga dikatakan, Gubernur, Bupati dan Wali kota, wajib mengusulkan calon wakil, dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan Gubernur dilaksanakan.

Dalam ayat 2, Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Dan jika dalam 15 hari Gubernur yang telah dilantik tidak mengusulkan wakilnya, maka Gubernur bisa terkena sanksi dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal UU nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU dalam Bab XXIII tentang Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali kota, ini sendiri, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2014 Tentang Tata Cara pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.

Editor: Dodo