Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jabatan Direksi BUMD Lingga Sudah Hampir Sebulan Lowong
Oleh : Nur Jali
Kamis | 05-05-2016 | 11:39 WIB
bumd-lingga.jpg Honda-Batam

Kantor BUMD Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri saat ini mengalami kekosongan jabatan Komisaris dan Direktur, karena sesuai SK Bupati Lingga per tanggal 15 April 2016 ini, masa jabatan jajaran direksi BUMD tersebut telah berakhir.

Bupati Lingga Alias Wello beberapa waktu yang lalu saat disinggung mengenai BUMD ini mengatakan tidak akan gegabah dalam menentukan jajaran direksi yang baru, mengingat sampai saat ini beberapa badan usaha yang dikelola oleh BUMD sebelumnya banyak yang belum menampakkan hasil, sehingga pemerintah daerah dibawah kepemimpinnya ingin melakukan audit terhadap lembaga itu ini terlebih dahulu sebelum membuka pengumuman jabatan direksi.

"Kita ingin audit dulu, karena sampai sekarang BUMD kita belum menampakkan hasil yang maksimal, padahal informasi yang saya dapat BUMD juga mendapatkan suntikan dana yang cukup besar dari APBD," ungkapnya.

Dengan dilakukan audit terlebih dahulu, maka pengelolaan BUMD kedepannya diharapkan akan lebih maksimal dalam mengelola berbagai badan usaha yang telah dirancang. Selain itu BUMD juga diharapkan dapat mengundang banyak investor yang akan berinvestasi dan bekerjasama dengan BUMD dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

"Kita akan cari orang-orang yang memiliki skill mengelola suatu badan usaha dan kita berharap mereka yang berpengalaman, karena BUMD nantinya akan menjadi ujung tombak kita untuk mendapatkan PAD," kata Wello.

Sementara itu, Rudi Purwonugroho, Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lingga mengatakan saat ini pemerintah belum menerima laporan dari BUMD sendiri, sehingga Pemerintah belum dapat membuat kebijakan terhadap hal ini.

"Kita ingin diaudit dulu, agar kedepan tidak ada persoalan hukum di BUMD ini," kata dia.

Selain itu, menurut Rudi dasar hukum penggelontoran dana untuk BUMD juga harus dikaji kembali, karena melalui Perda APBD dan tidak dibuatkan perda khusus, sehingga hal ini perlu diteliti kembali.

"Perdanya menggunakan Perda APBD, seharusnya kucuran dana tersebut harus menggunakan Perda khusus, hal ini ingin kita koreksi lagi," jelasnya.

Editor: Dodo