Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Sidak Komisi III DPRD Batam

Waspadalah, Sejumlah Perusahaan di Batamindo Batam Membuang Limbah Berbahaya ke Parit
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 05-05-2016 | 08:12 WIB
jefrisimanjuntak4.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefrri Simanjuntak. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning Batam, belum menjalankan standar pengelolaan limbah. Bahkan ada sebagain limbah jenis B3 (beracun) yang langsung dibuang ke parit.

 

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefrri Simanjuntak mengungkapkan, sejumlah perusahaan di kawasan Batamindo belum memiliki manajemen Health, Safety and Environment (HSE). Hal ini, katanya, merupakan hasil temuan Komisi III saat melakukam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Batamindo, beberapa waktu lalu.

"Sekitar enam perusahaan yang kami sidak, belum ada yang menerapkan sistem HSE dalam pengelolaan limbah. Bahkan ada yang limbahnya dibuang ke parit," kata Jeffri, Rabu (4/5/2016) sore, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan, pengelola kawasan Batamindo, Bapedal Kota Batam, dan DKP Kota Batam.

Ironisnya, sambung dia, pengelola kawasan Batamindo, bahkan tidak mengetahui ada sejumlah perusahaan yang tidak mengelola limbahnya dengan baik. Padahal, perusahaan yang beroperasi di kawasan itu, wajib memberikan laporan, kendati yang bisa melakukan penindakan weweang Bapedal Kota Batam.

"Pengawasan dari Batamindo selaku pengelola kawasan juga kurang. Begitu juga penerintah, masih kurang dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan itu," tegas dia.

Tak hanya itu, Jeffri juga menyorot soal pengangkutan sampah dari perusahaan di kawasan Batamindo yang tak memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Pasalnya, masih ditemukannya sejumlah perusahaan yang belum membayar retribusi melalui DKP Kota Batam.

"Soal restribusi sampah dari perusahaan itu, kami menunggu laporan DKP. Tetapi dari temuan kami, ada perusahaan itu yang belum pernah bayar retribisi sampah," kata dia.

Adapun perusahaan di kawasan Batamindo yang disidak Komisi III DPRD Batam, masing-masing PT Honfong, Pt Schneider, PT Unisem, PT Nobel, PT Infineon, PT Simens dan PT Amtek. Saat digelar RDP, beberapa perusahaan itu tak bisa hadir dan akan kembali dipanggil Komisi III.

Editor: Dardani