Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Shabu, WN Malaysia Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 23-08-2011 | 14:34 WIB
tsk_shabu.JPG Honda-Batam

Rudi bin Sanusi, kurir shabu saat diekspose Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Selasa, 23 Agustus 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk Rudi bin Sanusi (35), kurir narkoba asal Malaysia karena tertangkap tangan membawa 100 gram shabu di Hotel Batam Centre kamar 208, Selasa, 16 Agustus 2011 lalu.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tindak lanjut dari anggota di lapangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari kepada batamtoday di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2011.

Arif menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dengan memancing untuk melakukan transaksi narkoba, akhirnya anggota kita berhasil menangkap keempat tersangka beserta dengan barang bukti shabu.

"Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional," lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku membawa barang haram milik seseorang bernama Remi kini masuk dalam pencarian orang (DPO). Shabu itu dibeli di Malaysia seharga Rp50 juta dan akan dijual di Batam dengan harga Rp170 juta.

Sementara itu, Rudi mengaku kalau dirinya tidak mengetahui shabu itu akan diberikan kepada siapa. Pelaku sendiri mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk bisa meloloskan ke Batam dan menunggu kedatangan pembeli di Hotel Batam Centre.

"Saya tidak tahu siapa pembeli barangnya bang, cuma nanti akan yang akan mengambil di kamar hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Pasal akan ditentukan sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," pungkas Arif.