Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggantian Wagub Tunggu Paripurna Penetapan Nurdin Jadi Gubernur Defenitif
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-05-2016 | 10:26 WIB
DPR.jpg Honda-Batam

Gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, mengatakan, pelaksanaan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur paska meninggalnya Gubernur HM Sani, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mekanisme teknis dan pelaksanaan penetapan. 

Hal itu sesuai dengan konsultasi yang dilakukan DPRD Kepri dengan Mendagri terkait dengan prosedural dan mekanisme serta teknis pelaksanaan penggantian dan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur serta penetapan dan pengangkatan Wakil Gubernur, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Kami sudah konsultaikan ke Mendagri melalui Dirjen, dan menurut Mendagri, karena hal ini merupakan kasus pertama dan belum diatur secara spesifik di UU nomor 8, maka PP pelaksanaanya akan segera dikeluarkan yang nantinya akan mengatur mengenai mekanisme, sistim pengajuan, serta syaratnya," ujar Husnizar.

Namun dari penjelasan Dirjen di Mendagri, tambah wakil Ketua DPRD Kepri dari Demokrat ini, pelaksanaan penetapan Wakil Gubernur, dimungkinkan dengan pelaksanaan pemilihan oleh DPRD. Dan mengenai pendaftaran serta syarat dan sistim pengajuan akan tercantum dalam PP UU nomor 8. Demikian juga mengenai mekanisme pelaksanaan pemilihan di DPRD.

"Atas dasar itu, hingga saat ini kita masih menunggu PP dan konsultasi lanjutan dengan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Ia mengatakan, karena di dalam UU mekanisme penggantian wakil itu tidak dirinci secara jelas, sehingga pihaknya perlu melakukan konsultasikan ke Mendagri, terkait mekanisme serta teknis pengangkatan Wakil Gubernur ‎menjadi Gubernur dan pelaksanaan penggantian Wakil Gubernur.

"Mekanisme dan teknis pelaksanaan penggantian Gubernur dan Wakil Gubernur masih kami konsultasikan ke Mendagri, karena memang PP dari UU nomor 8 tentang Pilkada yang mengatur mengenai pergantiaan ini juga belum ada," sebutnya.

Selain teknis dan mekanisme penggantiaan Wakil Gubernur, DPRD Kepri juga berkonsultasi dan menanyakan mengenai teknis serta mekanisme pengangkatan dan pengukuhan Wakil Gubernur menjadi Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.

Pihak DPRD tambah Jumaga, juga ‎membawa hasil keputusan paripurna istimewa DPRD Kepri tentang pengumuman Gubernur berhalangan tetap yang sebelumnya sudah diputuskan dalam paripurna DPRD Kepri.

Dari mekanisme pelaksanaan penggantian dan pengangkatan Gubernur, setelah paripurna pengumuman Gubernur berhalangan tetap dan menyampaikan putusan paripurna ke Presiden melalui Mendagri, saat ini DPRD Kepri juga telah mengagendakan dalam Badan Musyawarah untuk pelaksanan paripurna penetapan Wakil Gubernur Nurdin Basirun sebagai Gubernur definitif menggantikan almarhum HM.Sani.

"Dari mekanisme yang dijelaskan Mendagri, dengan adanya putusan paripurna mengenai pengumuman Gubernur berhalangan tetap dan telah dilaporkan ke Presiden melalui Mendagri, selanjutnya DPRD akan kembali melakukan Paripurna penetapan Plt Gubernur menjadi Gubernur dan agenda rapat tersebut telah ditetapkan di dalam Banmus DPRD Kepri," pungkas Jumaga yang juga diamini Sekrtetaris Dewan Hamidi.

Sesuai dengan pasal 78 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dikatakan, Kepala Daerah Gubernur yang berhalangan tetap dalam bertugas, secara resmi penghentian tugasnya harus diumumkan DPRD melalui rapat paripurna.

Pada pasal 101 dikatakan,  DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang, selain membentuk Perda dan membahas dan memberikan persetujuan serta melakukan pengawasan dalam Huruf d1 pasal 101 ini juga dijelaskan, DPRD juga memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Kemudiaan pada huruf e, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

‎Kemudiaan pasal 173 UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahaan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dan pada ayat 1 katakan, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pada ayat 2 dikatakan, DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri.

Dan pasal 4 PP pengganti UU menjadi UU nomor 1 tentang Pilkada ini juga dikatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sayangnya dari dua UU tentang mekanisme dan pelaksanaan pengangkatan dan penggantian Kepala Daerah, Gubernur menjadi Wakil Gubernur dan pengangakatan Wakil Gubernur yang diangkat menjadi Gubernur, belum dijelaskan secara jelas melalui Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya.

Editor: Udin