Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Belum Terima Pengajuan Lahan Relokasi PKL
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 03-05-2016 | 10:12 WIB
Purnomo-Andiantono.jpg Honda-Batam

Purnomo Andiantono, Direktur Promosi dan Humas BP Batam.

BP BATAM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku belum ada menerima pengajuan lahan dari Pemko Batam untuk tempat relokasi Pedagang Kali Lima (PKL) yang telah digusur oleh tim terpadu.

"Saya sudah cek ke bagian lahan, belum ada surat pengajuan lahan dari Pemko Batam," ujar Purnomo Andiantono, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Senin (2/5/2016).

Namun menurutnya, Pemko Batam bisa merelokasi para pedagang ke Pasar Induk, Jodoh. Bahkan soal rencana Pemko yang akan mengajukan lahan untuk PKL di setiap kecamatan, Andiantono juga mengaku baru mendengar hal tersebut.

"Kalau pengajuan lahan per kecamatan, saya baru dengar. Tapi nanti akan dibahas lagi dengan bagian lahan," ujar Andiantono.

Sebelumnya, rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang ingin menertibkan kios liar di buffer zone pada dasarnya didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk menata kembali tata ruang Kota Batam.

Namun, DPRD Kota Batam meminta, baik kepada Pemko maupun BP Batam agar mencari solusi dan menyiapkan lahan relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kios liar tersebut untuk berusaha.

Editor: Dodo