Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh di Batam akan Deklarasikan Partai Rumah Rakyat Indonesia
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 01-05-2016 | 13:35 WIB
supraptospmibatam1.jpg Honda-Batam

Suprapto, Sekretaris F-SPMI Batam. (Foto: SPMI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada beberapa poin yang akan disuarakan para buruh melalui serikat pekerja di Batam. Salah satunya Upah Minumam Sektoral (UMS) Kota Batam.

 

Karena sampai detik ini Gubernur Kepri belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri soal UMK. Karena serikat menilai upah sektor itu sangat penting.

"Upah minumam sektoral Kota Batam saat ini belum di-SK-kan oleh Gubernur Kepri. Apa kendalanya kita belum tau, itu sejak PLT Agung Mulyani sampai sekarang bolak-balik kota-gubernur tapi tidak ada jawaban," ujar Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto.

Selain itu, kata Suprapto, serikat akan menolak Kepres nomor 19 tahun 2016 tentang kawasan ekonomi khusus, Penggusuran pedagang kaki lima kota batam, karena pemerintah belum bisa memberikan lapangan kerja.

Menolak mengenai isu nasional Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan UMK, menolak reklamasi pantai, dan deklaraso ormas bersama Rumah Rakyat Indonesia (RRI).

"Ada 6 poin yang akan kami sampaikan di hari buruh se-dunia. Upah Minumam Sektoral (UMS) Kota Batam, menolak Kepres nomor 19 tahun 2016, Penggusuran pedagang kaki lima kota batam, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, menolak reklamasi pantai, dan deklarasi ormas bersama Rumah Rakyat Indonesia (RRI)," pungkasnya.

Editor: Dardani