Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memperingati May Day 1 Mei 2016

Forum Pekerja Media Diminta Perkuat Posisi Tawar
Oleh : Irawan
Minggu | 01-05-2016 | 11:50 WIB
Tenagaa media.jpg Honda-Batam

Aksi unjuk rasa pekerja media memperingati May Day

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dengan dalih sebagai pekerja profesional, pekerja media kerap tidak mendapatkan haknya. Untuk itu, Forum Pekerja Media dalam rilisnya, Minggu (1/5/2016), menyerukan agar pekerja media mengorganisasi diri dalam bentuk serikat.

Selain meperjuangkan haknya, serikat buruh akan menjadi wadah untuk menyerukan aspirasi sebagai bagian dari kelas pekerja.

Para pemilik media sering menggunakan dalih pekerja media melayani masyarakat sembari memeras keringat demi laba. Pekerja media kerap bekerja lebih dari 8 jam tanpa mendapat uang lembur. Padahal, pasal 78 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah lembur.

Memeras pekerja media dengan kerja panjang merupakan alasan untuk meminimalisir jumlah pekerja. Ujung-ujungnya, ongkos produksi turun dan laba semakin menggunung. Selain dalih profesionalisme, pekerja media juga tidak mendapatkan hak karena munculnya hubungan kerja kemitraan.

Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, menyoroti hak-hak pekerja media yang sering disebut dengan istilah kontributor. Menurutnya, perusahaan media menganggap kontributor bukan sebagai pekerja karena dianggap tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan.

Seringkali hubungan kerja antara kontributor dengan perusahaan media dibuat samar dengan dalih kemitraan. Kondisi itu membuat posisi kontributor rentan dilanggar hak-haknya sebagai pekerja.

 

Expand