Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan Komisi VIII DPR dan Menteri Agama

Biaya Haji 2016 Turun Jadi 2.528 Dollar AS
Oleh : Redaksi
Minggu | 01-05-2016 | 09:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2016 membuahkan hasil. Disepakati biaya haji tahun ini turun USD 132 atau setara Rp 1.768.800.

"Komitmen kita tinggi, juga oleh Komisi VIII, kualitas penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita bersyukur PBIH dari sisi kurs dollar mengalami penurunan jadi rata-ratanya USD 2.585 dollar," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin usai rapat di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa, disebutkan direct cost yang harus dibayar jamaah yakni sebesar Rp 34.641.304. Rinciannya antara lain komponen penerbangan Rp 25.434.354 dan rata-rata pemondokan di Makkah 4.366 Riyal atau setara Rp 15.568.620 (kurs Rp 3.570).

Sementara itu indirect cost yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaksanaan haji 2016 yakni sebesar Rp 3.941.988.381. Di mana ada alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1437 H atau 2016 sebesar Rp 40 miliar.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, walaupun biaya haji dalam dalam dolar Amerika berhasil ditekan dan diturunkan dari 2.717 dolar tahun lalu ke 2.528 dolar (Rp 34.641.304) tahun ini namun beberapa komponen utama yang langsung dirasakan jamaah dinaikkan anggarannya oleh DPR dan pemerintah.

"Ini semua dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi para tamu Allah," kata Sodik.
Komponen-komponen yang anggarannya dinaikkan antara lain jumlah makan di Makkah dari 15 kali tahun lalu menjadi 24 kali. Biaya peningkatan bus antarkota di Arab Saudi, biaya peningkatan kualitas makan, fasilitas dan pelayanan selama di Arafah Muzdalifah dan Mina, biaya dan frekuensi manasik haji, hingga biaya diklat petugas haji.

"Adapun biaya-biaya lain yang berhasil diturunkan seperti biaya pondokan di Madinah, biaya pesawat bukan dengan menurunkan mutu tapi karena negosiasi yang sangat ketat antara DPR dengan Kemenag."

Bahkan dalam beberapa kasus seperti negosiasi dengan pesawat dan pondokan-pondokan, Panja BPIH Komisi VIII DPR ikut menemani langsung tim Kemenag. Komponen lain yang juga berhasil ditekan oleh DPR adalah biaya-biaya yang tak langsung berkaitan dengan jamaah seperti biaya badal haji, biaya rapat, biaya SPJ.

"Dalam penetapan biaya haji Komisi VIII tidak hanya berorientasi pada penurunan biaya tapi terutama pada peningkatan mutu pelayanan bagi jamaah. Itulah sebabnya masukan dan aspirasi masyarakat seperti biaya upgrade bus dan biaya manasik kami naikan lagi," terang Sodik.

Hal yang paling menggembirakan dalam dua kali penetapan biaya haji adalah DPR semakin mendapatkan format standar kegiatan dan standar komponen serta standar biaya bagi masing-masing kegiatan atau komponen tersebut. Hal ini akan memudahkan bagi siapa saja yang nanti akan bertugas sebagai Panja Biaya Haji DPR di masa mendatang.

"Dengan telah disepakati BPIH maka DPR minta agar Presiden segera menindaklanjutinya dengan Perpres secepat mungkin," ujar Sodik.

Penurunan biaya yang harus dibayar jamaah bukan berarti penurunan pelayanan. Komisi VIII dan Kemenag sepakat untuk meningkatkan beberapa aspek pelayanan, antara lain:

1. Memberikan pelayananan makan sebanyak 24 kali selama di Mekkah (tahun sebelumnya 15 kali)
2. Meningkatkan pelayananan pada jamaah haji dengan peningkatan pelayanan bus shalawat untuk 91 persen dari jumlah jamaah yang tinggal pada jarak lebih dari 1500 meter dari Masjidil Haram
3. Menambah frekuensi manasik haji menjadi 2 kali untuk tingkat kabupaten/kota dan 8 kali untuk tingkat KUA dan untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sebanyak 2 kali
4. Pelayanan kualitas pelayanan bus antar kota
5. Peningkatan fasilitas dan pelayanan di Armina.

Editor: Surya