Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK FTZ Bintan dan Karimun Minta Persamaan Hak dengan BP Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-04-2016 | 09:38 WIB
usmantaufik29.jpg Honda-Batam

Wakil Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Kepri, Usman Taufik. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - "Saudara tiri" Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, yakni  BPK FTZ Karimun dan BPK Bintan meminta persamaan hak dalam kewenangan kelembagaan dan pengelolaan kawasan serta pengalokasian dana‎.

"Dengan keluarnya Kepres Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan Badan Pengusahaan PBPB Batam, langsung di bawah Menko Perekonomian, maka penata usahaan kelembagaan BPK Karimun, BPK Bintan dan BPK Bintan wilayah Tanjungpinang, juga perlu ditingkatkan," ujar Wakil Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Kepri, Asman Taufik, usai menggelar rapat dengan Ketua, dan anggota serta devuti BPK Karimun, Bintan dan Tanjungpinang, Kamis (28/4/2016).

Selama ini, kata dia, selain terkesan dibiarkan, BPK Karimun, BPK Bintan dan BPK Bintan wilayah Tanjungpinang, juga masih dibeck-up dan dibantu oleh pemerintah daerah.

Selain itu, karena belum menjadi sebuah lembaga, sebagaimana yang diamanatkan peraturan, maka BPK Karimun, BPK Bintan dan Tanjungpinang, DIPA operasionalnya dari APBN juga masih menginduk ‎pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

Melalui pertemuan dengan seluruh Ketua dan Deputi BPK Karimun, Bintan dan Tanjungpinang, akan mengajukan lembaga dan pembiayaan sendiri ke Pemerintah Pusat, sama dengan BP Batam," ujarnya.

Sebelumnya, tambah Asman Taufik, alokasi dana DIPA BPK Karimun, Bintan dan Tanjungpinang, masih menginduk ke BP.Batam, Tetapi dengan keluarnya Kepres nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan BP.Batam sebagai Kawasan Tersendiri tentu alokasi dana DIPA dari APBN ke 3 Lembaga BP itu akan tersendat.

‎Melalui Dewan Kawasan FTZ BBK, lanjut Asman Taufik, pihaknya akan mengajukan lembaha konkrit dan ditetapkan sendiri, dengan kejelasan SOTK.

Selama ini, selain mengenai birokrasi yang seret dan terbatasnya alokasi dana dari APBN, mengakibatakan pelaksanaan pengembangan kawasan FTZ Karimun, Bintan dan Tanjungpinang berjalan dengan lamban. Dan selain itu, alokasi dana operasional kantor tiga kawasan FTZ ini hanya mengandalakan alokasi dana dan personil dari pemerintah daerah.

Editor: Dardani