Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Segera Lakukan Eksekusi Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Jum'at | 29-04-2016 | 08:36 WIB
hukuman-mati_afp.jpg Honda-Batam

Andrew Chan dan Myuran SukumaranImage. (Foto: Afp)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setahun yang lalu, 29 April dini hari, eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba berlangsung di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Matius Arif Mirdjaja masih mengingat betul saat terakhir bersama dua sahabatnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara Australia, sekitar tiga jam sebelum eksekusi berlangsung.

"Ya itu momen yang sangat emosional karena Andrew dengan tegar berdoa bersama teman-temannya, dia masih bernyanyi lagu-lagu pujian dengan Myuran," kata Matius.

"Kemudian dia bertumpang tangan berdoa kepada petugas, dia mengatakan aku mengampuni kamu, aku mencintai Indonesia, aku mengampuni yang kamu kerjakan, apa yang harus kamu kerjaan, dia berdoa untuk Brimob dan jaksa-jaksa. Tak ada rasa takut," kenang Matius.

Andrew dan Myuran merupakan bagian dari sembilan warga Australia yang dihukum dalam kasus penyeludupan narkoba ke Bali, yang dikenal dengan Bali Nine.

Menjelang eksekusi keduanya sempat mengajukan gugatan perlawanan atas hukuman mati, tetapi ditolak pengadilan.
Mereka berdua dieksekusi pada hari yang sama dengan enam terpidana lainnya, yang sebagian besar warga asing dan hanya satu warga Indonesia.

Tetapi, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang masuk dalam daftar eksekusi kedua yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, batal dieksekusi pada saat-saat terakhir.

Penundaan dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina, setelah seorang yang mengaku merekrut Mary Jane untuk dijadikan kurir narkoba menyerahkan diri ke aparat Filipina.

Pengadilan kasus ini masih berlangsung dengan pemeriksaan para saksi dan korban lain yang nasibnya sama seperti Mary Jane karena direkrut dan tak tahu dirinya menjadi kurir narkoba, jelas pengacara Mary Jane, Agus Salim.

Dia berharap putusan hakim di Filipina, nantinya dapat menjadi bukti baru dan membebaskan kliennya dari hukuman mati. "Tinggal menunggu hasil putusan dari Filipina, lalu kita akan mengajukan upaya hukum di sini, apakah itu melalui PK atau mengajukan grasi lagi, tergantung konten putusannya seperti apa dan kondisi di sini,” jelas Agus

Kasus Mary Jane ini sempat mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, agar warga Filipina yang diduga merupakan korban perdagangan orang dibebaskan dari hukuman mati. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani