Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pasir di Tanjung Irat Lingga Berhenti Operasi
Oleh : Nurjali
Senin | 25-04-2016 | 10:02 WIB
kapalpengerukpasir25.jpg Honda-Batam

Kapal pengeruk pasir di Desan Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat yang berhenti operasi. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - PT. Gowa Indonesia, penambang pasir di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat, akhirnya menutup sementara kegiatan operasinya karena terkendala izin dari Provinsi Kepri.

 

Seorang warga Desa Tanjung Irat yang bekerja di perusahaan tersebut membenarkan, penghentian kegiatan operasi PT. Pasir itu. " Iya, sudah hampir seminggu ini tidak operasi, kami tidak tahu alasannya," ujar warga desa itu yang enggan menyebutkan namanya, Senin (25/4/16).

Sebelumnya, PT. Growa Indonesia melakukan penambangan pasir di Secawar Desa Tanjung Irat, namun saat kunjungan sidak Komisi I DPRD Lingga bersama dengan Ketua DPRD Lingga ke lokasi pertambangan tersebut menemukan beberapa kejanggalan perizinan.

Sehingga waktu itu Sekretaris Komisi I DPRD Lingga Neko Wesha Pawelloy dan Ketua DPRD Lingga Riono yang baru saja dilantik saat itu berkomentar keras terkait hal tersebut.

"Kepala desa tidak tahu menahu tentang izin perusahaan, ini sangat aneh. Masa ada investasi di desanya, tapi kepala desa malah tidak tahu menahu," kata Riono.

Sementara itu salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, Akuang mengatakan, perusahaannya sudah memiliki perizinan yang lengkap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Yaitu, SK Bupati Lingga yang bernomor 177/KPTS/2015 yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015.

"Selain mengatongi SK dari Bupati Lingga kami juga mengantongi dokumen Amdal UKL dan UPL dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, yang ditandatangani oleh Pak Junaidi Adjam, izin kelayakan dari Distamben juga yang tanda tangan Ibu Dewi Kartika, bahkan kita juga sudah bayar pajak ke daerah," ungkapnya.

Meski memiliki perizinan yang lengkap, namun perizinan tersebut tetap saja harus dikoreksi. Karena sesuai dengan Peraturan pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Perpu tersebut menyatakan per Desember 2014 IUP maupun WIUP hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini sesuai dengan UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

"Selain itu dalam Perpu No 1 tahun 2014, juga menyatakan Bupati tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat krusial untuk kepentingan masyarakat, 6 bulan atau 3 bulan sebelum lengser, sementara Bupati Lingga mengakhiri masa jabatannya pada bulan Agustus 2015 dan izin tersebut di keluarkan pada 10 Juli 2015, ini yang jadi masalah," tutur Arman, seorang aktivis Ormas di Lingga.

Editor: Dardani