Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Augus Raja Jadi Plh Sekda Anambas, Radja Tjelak Akui banyak Kekurangan
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 24-04-2016 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, pada Senin (18/4/2016) lalu, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

 

Pengunduran diri Radja Tjelak Nur Djalal itu dismpaikan kepada Bupati Abdul Haris, Wakil Bupati Wan Zuhendra, para asisten bupati, pegawai dan staff Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.  
 
Pada kesempatan itu, Radja Tjelak mengakui banyak kekurangan dan kurang sungguh-sungguh dalam memperjuangkan hak-hak pegawai. Hal itu diucapkannya, ketika  Radja Thelak mendapatkan izin dari Bupati Abdul Haris untuk memimpin upacara rutin di halaman Kantor Bupati Anambas,Senin (18/4/2016) lalu.
 
"Saya berharap Bupati yang sebagai pemimpin daerah dapat memilih calon Sekda yang baik lagi dari saya dan lebih memperjuangkan hak-hak pegawai," demikian ujarnya. Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Anambas Mundur
 
Radja Tjelak mengaku akan fokus mengikuti proses hukum setelah dirinya ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka kasus markup mess Pemda dan Asrama Mahasiswa di Tanjung Pinang.
 
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan posisi Radja Tjelak Nur Djalal,Bupati telah mengunjuk Augus Raja Unggul sebagai Pelaksana harian(Plh) Sekda Anambas hingga ada Sekda difinitif yang akan ditunjuk pada Agustus 2016 mendatang. 
 
Augus yang juga menjabat sebagai Asisten III ‎Setdakab Anambas mengatakan bahwa dirinya telah siap untuk mempertanggungjawabkan tugas yang dipercayakan oleh Bupati.
 
"Saya siap, karena itu perintah pimpinan dan merupakan tanggung jawab saya untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang diberikan," tegasnya, Minggu (24/4/2016).
 
Augus menerangkan, bahwa telah melepaskan jabatan sebagai Pelaksana tugas(Plt)Kepala Inspektorat‎ yang diembannya sebelum di tunjuk sebagai Plh Sekda. Sebab satu pegawai tidak bisa memiliki lebih dari dua jabatan.
 
"Untuk Plt inspektorat sudah saya lepaskan,karena kita tahu satu pegawai itu tidak boleh memiliki lebih dari dua jabatan," terangnya.
 
Editor: Surya