Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Tanda Tangan Palsu Gubernur HM Sani

Menguak Fakta Perjalanan SK Pansel JPTM Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-04-2016 | 08:00 WIB
sani-dan-nurdin-basirun-presiden-jokowi.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri H. Muhammad Sani dan wakilnya H. Nurdin Basirun saat menerima SK pengangkatannya dari Presidej Jokowi. (Foto: Ist)

TIBA-TIBA masyarakat Kepri dihentak oleh berita manuver Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Kepri, Reni Yusneli di Polda Kepri, Kamis, 14 April 2016. Wanita ini melaporkan dugaan tanda tangan palsu Gubernur Kepri, almarhum H. Muhammad Sani yang tertera pada SK Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Pemprov Kepri. Bagaimana SK Pansel ini sampai berujung di meja polisi? Berikut investigasi wartawan BATAMTODAY.COM, Charles Sitompul, menguak fakta perjalanan surat penting itu. 

Saat melantik Gubernur Kepri, H. Muhammad Sani dan wakilnya, H. Nurdin Basirun di Istana Negara Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016 lalu, Presiden Jokowi meminta agar pasangan pemimpin rakyat Kepri itu bekerja tidak kenal waktu dan mau blusukan untuk menyelesaikan berbagai masalah. Serta, terus melakukan pembangunan di Provinsi Kepri. 

Menjawab perintah Presiden itu, pasangan Sani-Nurdin, ketika itu, langsung menyatakan kesiapannya. Meski usianya sudah tidak muda lagi, namun api semangat dan tanggung jawab dalam diri almarhum H. Muhammad Sani tetap menyala-nyala. Hal itu dibuktikan dengan tiada hari bagi almarhum, kecuali terus menerus berpikir bagi kemajuan dan pembangunan Kepri. 

Buktinya, Jumat, 1 April 2016 lalu, saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabet, Orchard, Singapura, Gubernur Kepri, H. Muhammad Sani, almarhum memanggil ajudannya, Afrian Ginanjar. "Apa ada hal-hal urgen dari kantor?" tanya Sani. 


Mendapat pertanyaan itu, Afrian Ginanjar menyampaikan bahwa dirinya baru saja menerima foto copy kawat dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr Sumarsono MDM, tertanggal 22 Maret 2016. Isinya, pertama, memerintahkan agar Gubernur Kepri dapat segera melakukan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang kosong, untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja fisik dan keuangan. 

Kedua, memerintahkan kepada Gubernur Kepri agar segera melakukan pengisian jabatan agar dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan rekam jabatan yang meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, integritas dan moralitras. Serta persyaratan lainnya.

Meski kondisinya sedang dalam perawatan medis, ayah masyarakat Kepri itu membaca dengan teliti foto copy kawat dari Kemendagri itu. Sebagai sebuah surat berisi perintah kepada dirinya, keesokan harinya, Sabtu, 2 April 2016, pukul 03:00 waktu Singapura, Gubernur Kepri memerintahkan ajudannya Afrian Ginanjar menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Hasbi agar segera menghubungi dirinya. 

Melaksakan perintah Gubernur Kepri di ujung fajar itu, Afrian Ginanjar mengirim pesan pendek ke ponsel Hasbi. Isinya, sesuai perintah almarhum H. Muhammad Sani. 

Pada hari yang sama, Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 06:00, terjadi komunikasi via telepon antara Gubernur Kepri dengan Hasbi. Dalam percakapan itu, Gubernur memerintahkan Hasbi agar segera melakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Madya. Karena ini adalah perintah dari Kemendagri. 

Ditambahkan almarhum ketika itu, bahwa dirinya telah dua kali mendapat surat dari Kemendagri agar segera mengisi jabatan Sekda Provinsi Kepri definitif. Sekali lagi, Hasbi diperintahkan Gubernur Kepri secara lisan melalui ponselnya. "Jadi ini perintah langsung dari Pak Gubernur kepada Pak Hasbi," ungkap Afrian Ginanjar yang selalu berada di dekat almarhum. 

Setelah memberikan perintahnya kepada Hasbi, berangsur kondisi kesehatan Gubernur Kepri itu mulai membaik. Dan dokter di Rumah Sakit Elizabeth pun mengizinkan almarhum untuk pulang. Maka, di hari Minggu, 3 April 2016, ayah Sani pun pindah istirahat di Hotel Grand Hyatt Singapura.

Dengan kondisi yang baru sembuh dan masih lemah, Gubernur Kepri itu kembali memintah kepada ajudannya untuk menghubungi Hasbi, untuk menanyakan usulan nama-nama Tim Pansel. Perintah pun dilaksanakan dengan baik oleh Afrian Ginanjar. 

Lalu, pada pukul 07:58 WIB atau 08:58 waktu Singapura, Plt BKD Provinsi Kepri, Hasbi mengirimkan sejumlah nama-nama yang diusulkan sebagai Tim Pansel melalui pesan singkat. SMS Hasbi itu dikirim ke ponsel sang ajudan, Afrian Ginanjar. Kemudian, nama-nama itu pun langsung disampaikan kepada almarhum Gubernur Kepri. 

Setelah dipelajari, akhirnya almarhum Gubernur Kepri melakukan sedikit revisi. Kemudian, nama-nama Tim Pansel yang telah direvisi itu dikirim kembali ke ponsel Hasbi. Dan Hasbi pun diperintahkan agar segera merampungkan SK Pansel itu dan dibawa ke Singapura untuk ditandatangani. "Pak Gubernur minta agar SK Pansel itu dititipkan Kabiro Humas Protokol dan Kabag Protokol Pemprov Kepri yang dijadwalkan akan menghadap Gubernur pada siang hari, Minggu, 3 April 2016. 

Tapi SK Pansel itu tidak jadi dititipkan kepada Kabiro Humas dan Protokol serta Kabag Protokol, karena ternyata sampai siang hari, surat tersebut belum rampung. Akhirnya, diputuskan SK Tim Pansel itu dititipkan ke Gitra Wardana, ajudan Gubernur Kepri yang lain. Kebetulan, Gitra juga dijawadwalkan akan berangkat ke Singapura.

Minggu, 3 April 206, sebagai ajudan Gubernur Kepri, Gitra Wardana mendapat tugas untuk menggantikan rekan sejawatnya, Afrian Ginanjar. Tapi, sebelum berangkat ke Singapura, Gitra diperintahkan untuk menjemput SK Pansel itu ke rumah Gitra diperintahkan berangkat ke Singapura, menggantikan tugas Afrian Ginanjar mendampingi Mantan Gubernur almarhum HM Sani. 

Namun sebelumnya, Gitra diperintahkan untuk menjemput SK Tim Pansel dari rumah Plt Kepala BKD Kepri, Hasbi di Batu 5 Atas, Tanjungpinang, tepatnya di belakang Mapolres Tanjungpinang. Saat itu, jarum jam menunjuk angka 14.15 WIB. Hasbi memberikan Gitra sebuah amplop besar sambil mengingatkan Gitra agar menjaga kerahasiaan isi surat. Karena itu surat penting. 

Minggu, 3 April 206, pukul 15:00 WIB, Gitra berangkat menuju Batam dari Tanjungpinang. Dan pada pukul 17:00 WIB ia ditemani Kepala Sub Bagian Akomodasi Biro Umum, Dani Rezki Saputra, berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbor Bay Batuampar Batam menuju ke Pelabuhan Harbor Front Singapura. 

Sepanjang perjalanan, satu jam menuju Singapura, Kasubag Protokol Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Andi Awaludin tiga kali mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp ke ponsel Gitra. Isinya, mengingatkan jika HM Sani menunggu SK Pansel tersebut.

Sekitar pukul 22:00  waktu Singapura, Gitra bersama Dani Rezki Saputra tiba di Hotel Grand Hyatt Singapura. Keudanya pun langsung menghadap almarhum Gubernur Kepri itu. Ketika itu, Riny Fitrianti, anak bungsu HM Sani sempat menanyakan apakah surat tersebut akan ditandatangani saat itu juga, mengingat kondisi fisik HM Sani yang belum betul-betul pulih. 

Lalu, Gubernur Sani pun meminta surat tersebut ditandatangani malam itu juga. SK Pansel itu pun ditandatangani dengan kondisi tubuh setengah berbaring. Riny Fitrianti menopang bahu almarhum saat menandatangani surat yang diletakkan di atas nampan. 

Merasa tandatangan pertamanya tidak sama seperti biasanya, almarhum Gubernur Kepri pun minta disandarkan di tempat tidur dan kemudian menandatangani surat yang kedua. Saat itu, jarum jam menunjuk angka 22:15 waktu Singapura. Saat penandatanganan, disaksikan beberapa orang.  Mereka itu adalah Riny, Gitra, dan Amos, kerabat almarhum Sani. 

Kemudian, surat itu pun difotocopy pada pukul 22:40 waktu Singapura. Kebetulan, di lantai bawah Hotel Grand Hyatt Singapura itu layanan jasa fotocopy. 

Lalu, sekitar pukul 22:50 waktu Singapura, Gitra melapor kepada Gubernur Kepri, bahwa SK Pansel sudah difotocopy. Gubernur Sani kemudian memerintahkan surat itu segera dibawa ke Jakarta keesokan harinya. 

Senin, 4 April 2015, pukul 10:10 waktu Singapura, Kepala Sub Bagian Akomodasi Biro Umum, Dani Rezki Saputra melaksanakan perintah Gubernur Kepri, membawa SK Pansel itu kembali ke Batam. Dan pada pukul 11;30 WIB, Dani tiba di Graha Kepri Batam Center, lalu menyerahkan SK Pansel tersebut kepada Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri, Junaidi. 

Dani juga menyampaikan perintah Gubernur Kepri kepad Junaidi, agar SK Pansel segera dimintakan nomor ke Biro Hukum Provinsi Kepri. Lalu, Junaini pun menelpon pejabat di Biro Hukum dan diberikan nomor surat agar SK Pansel resmi dan sah. 

Setelah itu, Junaini membawa SK Pansel ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Surat pun diterima oleh seorang Komisioner KASN. Namun ternyata, SK Pansel yang dibawa Junaidi itu masih ada kekurangannya. Yaitu, profil nama-nama Tim Pansel. 

Karena Junaidi hanya bertugas mengantarkan surat saja, maka Junaidi pun menghubungi Plt. BKD Provinsi Kperi, Hasbi melalui ponsel untuk menyampaikan kekurangan tersebut. Agar lebih jelas, maka Junaidi memberikan ponsel miliknya kepada sang Komisioner KASN itu. Lalu, antara Komisioner KASN dan Hasbi terjadi komunikasi dan percakapan. Dan pesan dari sang komisioner itu pun dipahami Hasbi. 

Meski demikian, SK Pansel yang dibawa Junaidi itu diterima oleh Komisioner KASN dan diberikan tanda terima. Malam harinya, Hasbi mengirim email kepada Junaidi, berisi profil Tim Pansel yang diminta oleh Komisioner KASN. Dan keesokan harinya, Junaidi kembali mendatangi Kantor KASN untuk menyerahkan kekurangan SK Pansel Kepri tersebut. 

Tugas Junaidi pun selesai. SK Pansel diterima KASN di Jakarta. 

Editor: Dardani