Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Ternyata BPMPD dan Disnaker Bintan Tak Keluarkan IMTA untuk PT Indosing
Oleh : Harjo
Jum'at | 22-04-2016 | 15:58 WIB
pltu-lobam.jpg Honda-Batam
Suasana pengerjaan proyek pembangunan PLTU Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk PT Indosing di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam.


"Bisa saja TKA dapat Kitas bagi pemilik IMTA baru, karena tidak dikeluarkan oleh BPMPD, melainkan oleh Unit Pelayanan Terpadu di Sumatera Promotion Centre (SPC) yang berada di Batam," terang kepala BPMPD Bintan, Mardiah, saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Mardiah menjelaskan, SPC memang yang mengolah data untuk IMTA bagi TKA, karena IMTA baru yang mengeluarkan adalah Kementerian Tenaga Kerja. Untuk BPMPD Bintan, hanya mengeluarkan untuk perpanjangan IMTA dan hingga saat ini, untuk PT Indosing memang belum ada perpanjangan.

Sementara, Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra, menyampaikan untuk IMTA sejumlah TKA di perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan PLTU Lobam, pihak Disnaker Bintan belum ada mengeluarkan rekomendasinya.

"Disnaker Bintan, memang belum pernah mengeluarkan rekomendasi baik untuk IMTA baru atau perpanjangan. Karena pengurusan awal memang tidak di Bintan melainkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Indosing Lobam diragukan, kini Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, juga dipertanyakan.

"Kalau sebelumnya masalah jumlah dan Kitas dari TKA yang bekerja di PT Indosing yang tidak sinkron antara manajemen perusahaan dan Imigrasi Tanjunguban, IMTA mereka yang bekerja di perusahaan tersebut, juga harus dipertanyakan," tegas Andi Masdar Paranrengi, Kamis (21/4/2016).

Andi Masdar menyampaikan, kalau masalah jumlah TKA yang ada di perusahaan tersebut sudah tidak jelas berapa jumlah dan Kitasnya dikeluarkan oleh pihak Imigrasi mana, mengingat informasi selain lima orang TKA yang sempat dididuga tidak memiliki Kitas, masih ada dua TKA lainnya yang ditangani oleh pihak lain. Lantas bagaimana dengan IMTA keberadaan TKA, hal tersebut juga perlu dicari kejelasannya.

Kendati keberadaan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Indosing Group di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam menurut perusahaan dan pihak Keimigrasian Tanjunguban, memiliki izin dan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), namun tidak membuat masyarakat Bintan percaya begitu saja.

Pasalnya, sumber BATAMTODAY.COM yang merupakan orang dalam PT Indosing Group, menjamin, kelima WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut, diantaranya Hua Yingchun (37), Wang Liguo (34), Zhai Jinjiang (41), Jinliang Zhang (30) dan Jin Yulong (53) serta dua TKA lainnya, yang diback-up PT Bintan Cakrawala Resort (BRC) itu, belum jelas Kitasnya untuk bekerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam.  

"Munculnya banyak pertanyaan dari pekerja serta masyarakat setempat, dengan adanya indikasi tidak memiliki izin, walaupun sudah ditampik oleh Imigrasi dan manajemen perusahaan, jelas tidak bisa hanya ditelan bulat-bulat," tegas Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara, Selasa (19/4/2016).


Pengerjaan pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, oleh PT Indosing Group yang sudah berjalan berbulan-bulan, diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki Kitas di Indonesia.

"Sedikitnya ada sekitar tujuh orang asing yang bekerja di proyek pembangunan PLTU KIB Lobam. Informasinya mereka yang sudah bekerja berbulan-bulan, belum memiliki Kitas, apakah ini sengaja didiamkan oleh penegak hukum atau memang lepas dari pengawasan karena pihak perusahaan yang melindungi keberadaannya," ungkap sumber yang minta namanya untuk tidak dituliskan, Senin (18/4/2016). 

Dijelaskan sumber, TKA yang bekerja di dalam pengerjaan proyek tersebut, memang langsung turun ke lapangan. Perusahaan yang berpusat di Singapura tersebut, tidak memiliki kantor resmi di KIB Lobam.

"Informasinya, sejumlah TKA tersebut, walaupun sudah berbulan-bulan bekerja, namun masalah izin berupa Kitas belum dikantongi. Karena sampai saat ini, masih dalam proses. Artinya mereka belum mengantongi izin, tetapi sudah bisa bekerja," tambah sumber.

Sementara itu, Eva manajemen PT Indosing Group kepada BATAMTODAY.COM  menyampaikan, di dalam perizinan atas nama PT Indosing ada lima TKA di bawah subkontraktor JHX China yang sudah memperoleh Kitas.

"Total RPTKA yang disetujui 8 orang, tetapi sampai dengan Maret 2016, yang didatangkan hanya 5 orang," terangnya. 

Editor: Dodo