Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IMTA Tenaga Kerja Asing di PT Indosing Lobam Dipertanyakan
Oleh : Harjo
Kamis | 21-04-2016 | 12:58 WIB
pltu-lobam.jpg Honda-Batam
Lokasi proyek pembangunan PLTU Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah masalah Keterangan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Indosing Lobam diragukan, kini Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, juga dipertanyakan.


"Kalau sebelumnya masalah jumlah dan Kitas dari TKA yang bekerja di PT Indosing yang tidak sinkron antara manajemen perusahaan dan Imigrasi Tanjunguban, IMTA mereka yang bekerja di perusahaan tersebut, juga harus dipertanyakan," tegas Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (21/4/2016).

Andi Masdar menyampaikan, kalau masalah jumlah TKA yang ada di perusahaan tersebut sudah tidak jelas berapa jumlah dan Kitasnya dikeluarkan oleh pihak Imigrasi mana, mengingat informasi selain lima orang TKA yang sempat dididuga tidak memiliki Kitas, masih ada dua TKA lainnya yang ditangani oleh pihak lain. Lantas bagaimana dengan IMTA keberadaan TKA, hal tersebut juga perlu dicari kejelasannya.

"Keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan di Indonesia, tidak hanya cukup dengan memiliki Kitas, tetapi harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bekerja," tambah Yoserizal, Sekretaris Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan.

Yoserizal menyebutkan mempekerjakan TKA juga ada aturannya, tidak bisa serta merta hanya berpegang pada Kitas. Ini harus menjadi perhatian dari seluruh instansi pemerintah yang terkait.

" Adanya kelonggaran TKA bekerja di Indonesia, bukan berarti bisa seenaknya tanpa melalui prosedur yang ada. Sebaliknya aparat penegak hukum, juga harus meningkatkan pengawasan ke lapangan dan tidak hanya sekedar menerima laporan semata," harapnya.

Kepala BPMPD Bintan, Mardiah, dikonfirmasi terkait IMTA yang ada di PT Indosing Lobam, belum bisa memberikan keterangan secara rinci, mengenai jumlah dan asal TKA yang dikeluarkan izin bekerjanya di perusahaan yang sedang membangun PLTU di KIB Lobam.

"Belum ada data, nanti diinformasikan," ujar Mardiah melalui pesan singkat,

Diberitakan sebelumnya, kendati keberadaan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Indosing Group di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam menurut perusahaan dan pihak Keimigrasian Tanjunguban, memiliki izin dan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), namun tidak membuat masyarakat Bintan percaya begitu saja.

Pasalnya, sumber BATAMTODAY.COM yang merupakan orang dalam PT Indosing Group, menjamin, kelima WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut, diantaranya Hua Yingchun (37), Wang Liguo (34), Zhai Jinjiang (41), Jinliang Zhang (30) dan Jin Yulong (53) serta dua TKA lainnya, yang diback-up PT Bintan Cakrawala Resort (BRC) itu, hanya menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam ini.  

"Munculnya banyak pertanyaan dari pekerja serta masyarakat setempat, dengan adanya indikasi tidak memiliki izin, walaupun sudah ditampik oleh Imigrasi dan manajemen perusahaan, jelas tidak bisa hanya ditelan bulat-bulat," tegas Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (19/4/2016).


Pengerjaan pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, oleh PT Indosing Group yang sudah berjalan berbulan-bulan, diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki Kitas di Indonesia.

"Sedikitnya ada sekitar tujuh orang asing yang bekerja di proyek pembangunan PLTU KIB Lobam. Informasinya mereka yang sudah bekerja berbulan-bulan, belum memiliki Kitas, apakah ini sengaja didiamkan oleh penegak hukum atau memang lepas dari pengawasan karena pihak perusahaan yang melindungi keberadaannya," ungkap sumber BATAMTODAY.COM yang minta namanya untuk tidak dituliskan, Senin (18/4/2016). 

Dijelaskan sumber, TKA yang bekerja di dalam pengerjaan proyek tersebut, memang langsung turun ke lapangan. Perusahaan yang berpusat di Singapura tersebut, tidak memiliki kantor resmi di KIB Lobam.

"Informasinya, sejumlah TKA tersebut, walaupun sudah berbulan-bulan bekerja, namun masalah izin berupa Kitas belum dikantongi. Karena sampai saat ini, masih dalam proses. Artinya mereka belum mengantongi izin, tetapi sudah bisa bekerja," tambah sumber.

Sementara itu, Eva manajemen PT Indosing Group kepada BATAMTODAY.COM  menyampaikan, di dalam perizinan atas nama PT Indosing ada lima TKA di bawah subkontraktor JHX China yang sudah memperoleh Kitas.

"Total RPTKA yang disetujui 8 orang, tetapi sampai dengan Maret 2016, yang didatangkan hanya 5 orang," terangnya.

Sebaliknya sumber dari Imigrasi Tanjunguban, menyebutkan saat ini ada 7 TKA asal China yang ada di proyek pengerjaan PLTU Lobam. Lima sudah memiliki Kitas dan dua orang lainnya PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) yang menanganinya.

"TKA yang bekerja di Indosing ada tujuh orang, lima memiliki Kitas yang dikeluarkan oleh Imigrasi Tanjunguban dan dua orang lainnya, ditangani oleh PT BRC Lagoi," ungkap sumber.

Editor: Dodo