Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengampunan kepada Para Pengemplang Pajak

Dirjen Pajak Minta Publik jangan Berpikir Adil atau Tidak
Oleh : Irawan
Selasa | 19-04-2016 | 18:13 WIB
Tax Amnesty PKB.jpg Honda-Batam
Dialog "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak-Tax Amnesty" yang diselenggarakan FPKB DPR RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai publik tidak perlu bicara atau tidak terhadap masalah pengampunan pajak (tax amnesty) para pengusaha nakal yang akan dibahas DPR.


Namun, publik harus berpikir bagaimana uang yang ada di luar itu bisa ditarik pulang ke dalam negeri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, serta meningkatkan investasi di Indonesia.

"Jadi tujuan utama tax Ini adalah bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri selama ini bisa kembali atau diinvestasikan ke Indonesia," tegas Dirjen Pajak dalam dialog. "Mengurai   Kontroversi RUU Pengampunan Pajak – Tax Amnesty" yang diselenggarakan F-PKB DPR RI di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Dalam diskusi bersama Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), anggota Komisi XI DPR Bertus Merlas dari FPKB, dan Sekretaris FPKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal itu, Ken Dwijugeastadi itu mengatakan, dengan uang masuk ke Indonesia, maka ekonomi akan tumbuh dapat menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Daripada uang nganggur di luar negeri lebih baik dibawa kembali ke Indonesia. Boleh mempunyai uang di luar negeri, sehingga Dirjen Pajak tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia, meskipun ada kasus Panama Papers," katanya.

Kendati begitu Dirjen Pajak ini tidak bisa memperkirakan jumlah uang yang akan masuk ke Indonesia melalui UU Tax Amnesty yang akan segera dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. 

"Yang penting uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia," tandas Ken Dwijugestadi.

Sedangkan Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan, tax Amnesty harus menjadi instrumen untuk memperluas pemasukan uang ke Indonesia, tetapi jika gagal akan membawa resiko yang besar karena para pengusaha nakal itu sudah mendapatkan pengampunan pajak.

"Kita harus belajar ke negara-negara yang sukses dan bukan negara yang gagal dalam menerapkan tax amnesty itu," kata Yustinus.

Sementara anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas menilai tax amnesty memiliki dua tujuan, yakni pertama jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan target APBN selanjutnya, serta kedua jangka panjang untuk repatriasi, yaitu mengembalikan uang WNI dari luar negeri.

"Ada yang menyebut potensi Rp 11.400 triliun, dan ada yang menyebut Rp 800 triliun. Tapi kita minta agar ketentuan umum perpajakan yang direvisi," kata Bertu.

Namun, Cucun Ahmad, Sekretaris FPKB DPR mengingatkan, agar penerapan UU Tax Amnesty nantinya harus memenuhi rasa keadilan bagi pembayar pajak sendiri. 

“Sebab, ada pembayar pajak yang taat selama ini dan ada pengemplang pajak di luar negeri. Kalau UU ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat itu akan berpikir untuk membayar pajak, sementara pengemplang pajak diampuni. Jadi memang harus hati-hati agar uang itu masuk dengan baik dan benar, dan tidak meluber kemana-mana," kata Cucun.

Editor: Surya