Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Bintan Berharap Kapal Cepat Berlayar Hingga Pukul 18.00 WIB
Oleh : Harjo
Kamis | 14-04-2016 | 16:11 WIB
speed_boat_uban.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Keputusan Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam yang mengatur kapal cepat dari Batam ke wilayah lain hingga pukul 17.00 WIB, dirasa merugikan masyarakat. Warga berharap aturan itu dikembalikan ken sebelumnya, sehingga pelayanan bisa maksimal kepada calon penumpang yang akan menggunakan jasa kapal cepat.

Koordinator agen kapal cepat Tanjunguban, Darwin Lusianto kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan hal tersebut sudah disampaikan serta dibahas saat rapat yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dan baru akan dipertimbangkan.

"Memang permasalahan tersebut sudah disampaikan dan dibahas bersama Dishub Kepri. Para operator kapal cepat seperti speedboat, berharap agar keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Kanpel Batam dicabut dan dikembalikan seperti sebelumnya," harap Darwin, Kamis (14/4/2016).

Kata Darwin, keluarnya pembatasan kapal berlayar oleh Kanpel Batam karena saat itu adalah musim utara yang dinilai berbahaya bagi pelayaran bila berlayar sampai malam.

"Kalau saat ini, musim utara sudah usai harusnya waktu pelayaran dikembalikan mulai pukul 07.00 sampai 18.00 WIB seperti sebelum keluarnya aturan saat datangnya musim utara," harapnya.

Dengan pertimbangan lain, waktu berlayar tersebut juga sudah dijalankan oleh kapal Roro yang berlayar dari Batam ke Tanjunguban dan sebaliknya.

Selain itu, bagi penguna jasa, bila hendak menyeberang dari Batam ke Tanjunguban dan Tanjungpinang tentunya terhambat, bahkan harus menginap, Hal ini akan menambah pengeluaran.

"Bagi yang mampu mungkin bisa carter kapal, tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu dan hanya bisa berharap dengan kapal penyeberangan yang normal. Jelas hal tersebut sangat dirugikan, karena harus menunggu keesokan harinya," keluhnya.

Editor: Dodo