Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menseskab Sebut Kasus Pelanggaran Coast Guard China di Perairan Natuna sudah Selesai
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-04-2016 | 21:08 WIB
Pramono_Anung.jpg Honda-Batam
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi pernah mengirimkan nota protes kepada pemerintah China terkait kapal nelayan mereka dan coast guard (Badan Keananan Laut) China yang melanggar batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.


Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, permasalahan dengan negeri tirai bambu tersebut telah selesai. Sebab, kedua negara telah sepakat tidak ingin adanya perseteruan. 

"Hal itu sudah dianggap selesai dan dianggap ada kesalahpahaman. Dan tentunya apa yang menjadi posisi Indonesia baik secara garis batas yang dimiliki dan tradisi yang ada, kita saling menghormati," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Pramono menjelaskan, permasalahan antara kedua negara selesai dikarenakan pemerintah telah mendapatkan penjelasan dari China bahwa tak ada niatan sedikitpun upaya mengklaim wilayah Indonesia. "(Natuna) itu bagian kita (perairan Indonesia), dan (China) tidak ada klaim sama sekali," ujarnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China. Kapal ini memasuki perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau demi membebaskan kapal nelayan satu negaranya yang ditangkap oleh operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.

Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes China, Sun Wei Dei, ke kantornya. Pemerintah RI mempertanyakan motivasi kapal coast guard China berada di Natuna, lalu menghalang-halangi penangkapan kapal nelayan ilegal.

"Dalam pertemuan itu, kami nyatakan protes keras," kata Menlu seusai pertemuan.

Pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, di Perairan Natuna, Sabtu (19/3/2016).

Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.

Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard China dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal China ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.

Menlu mengatakan, kepada Sun We Dei bahwa insiden ini merusak hubungan baik antara Indonesia-RRC. Indonesia menegaskan, kedaulatan dan hak ekonominya di Natuna, yang dilindungi oleh prinsip hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia tidak berkepentingan dalam sengketa wilayah antara China dengan beberapa negara, misalnya Vietnam dan Filipina, di Kepualauan Spartly. Sehingga, Natuna seharusnya tidak dilibatkan oleh negara bersengketa.

"Saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state di Laut China Selatan," kata Retno.

Insiden masuknya kapal berbendera China ke Natuna beberapa kali terjadi. Terakhir adalah pada 22 November 2015. Ketika itu, TNI AL dari Armada Barat mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna.

Editor: Surya