Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman dan Farouk Tak Teken Draf Perubahan Tatib karena Takut Langgar UU
Oleh : Irawan
Rabu | 13-04-2016 | 17:32 WIB
Irman konpres.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menyatakan menolak menandatangani perubahan Draf Tatib DPD terutama menyangkut masa jabatannya dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, seperti kesepakatan dalam rapat paripurna.



Alasannya, penandatanganan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan bisa melanggar jika ditandangani karena masih multitafsir dan tidak diatur dalam aturan peralihan.

Akibat tak mau menandatangani tersebut, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Mendapat mosi tidak percaya, sementara Wakil Ketua DPD GKR Hemas lolos dari mosi tak percaya karena tak menghadiri persetujuan pengambilan keputusan pengesahan perubahan draf Tatib DPD RI pada 15 Januari 2016.

"Justru kalau saya dan pimpinan DPD lain menandatangani nota itu maka berarti kami pula yang melanggar keputusan selaku pimpinan DPD," ujarnya kepada pers di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dijelaskannya, masa jabatan kepemimpinan DPD itu dipilih melalui kesepakatan antaranggota DPD lalu dilantik pemerintah lewat Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan laporan kinerja lembaga, bukan seperti komite yang merupakan kelengkapan DPD.

Disamping, pemberlakuan kesepakatan sesuai Opsi B itu dimulai pasca-pimpinan periode 2014-2019.

Hal senada diungkap Farouk Muhamad. Pimpinan DPD RI asal Nusa Tenggara Barat itu menegaskan konflik internal DPD itu merupakan konflik supremasi hukum dengan supremasi politik. 

"Padahal supremasi politik takkan bisa dilepaskan dari supremasi hukum. Hanya saja banyak yang tidak konsisten untuk menyelesaikan persoalan itu dimana sebagian memakai supremasi hukum tapi lainnya supremasi politik," ujarnya.

Kendati begitu, ia mengakui ada keputusan (tertinggi) paripurna yang bertolak belakang yaitu keputusan tanggal 2 Oktober 2015 dengan 15 Januari 2016. 

"Tentu kami sepakati opsi yang sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.

Editor: Surya