Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Sebut Transfer DBH ke Daerah Selalu Timbulkan Tanda Tanya
Oleh : Irawan
Rabu | 13-04-2016 | 12:00 WIB
Muhammad Nabil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tiap tahunnya selalu meninggalkan tanda tanya bagi pemangku kebijakan di daerah.

Padahal, DBH Migas merupakan sumber anggaran andalan bagi APBD Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau di samping pendapatan lainnya.

"Hal ini dialami oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di mana pemerintah daerah merasa kebingungan dengan pola penghitungan DBH Migas yang kurang transparan sehingga menimbulkan permasalahan besar bagi keuangan daerah," kata Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Kegiatan di daerah pemilihan pada 18 Maret-10 April 2016 lalu.

Menurut Nabil, selama pembahasan hingga persetujuan APBD, tim anggaran pemerintah daerah dan pihak legislatif tidak mengetahui berapa sebenarnya DBH Migas untuk Provinsi Kepulauan Riau.

Realisasi pembagian dari lifting sampai sekarang juga tidak diketahui oleh pemerintah daerah, meskipun pola pembagian untuk minyak dan gas bumi untuk Provinsi Kepri sudah ditetapkan  DBH minyak sebesar 15% dari lifting dengan rincian 6% untuk kabupaten daerah penghasil (Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna), 6% untuk pemerataan  kabupaten dan kota lainnya se-Provinsi Kepulauan Riau dan sisanya 3% dikelola pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

Sedangkan pembagian DBH gas sebesar 30% kembali ke daerah dengan rincian 12% untuk kabupaten daerah penghasil (Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna), 12% untuk pemerataan kabupaten dan kota lainnya se-Provinsi Kepulauan Riau dan sisanya 6% dikelola pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

"Kami menyarankan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota dan DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau duduk bersama dengan pemerintah pusat membicarakan permasalahan krusial ini, terutama Kementerian Keuangan, supaya penerimaan DBH tiap tahunnya bisa diprediksi lebih awal jika pemerintah daerah mengetahui asumsi lifting Migas pada saat pembahasan APBD," katanya.

Anggota Komite I DPD RI ini berharap Kementerian Keuangan merubah pola yang diterapkan selama ini agar lebih transparan dan komunikatif dengan pemerintah daerah, karena tahun ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau mengalami hal yang seragam yaitu menurunnya nilai DBH Migas, sehingga asumsi yang dihitung berdasarkan kondisi tahun sebelumnya pada saat pembahasan APBD jauh meleset. 

Sebagai contoh untuk APBD tahun 2016 pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan pendapatan dari DBH Migas sebesar 400 milyar, sementara berdasarkan Keppres, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya mendapat 17 milyar, akibatnya berbagai kegiatan yang sudah disetujui dalam Ranperda APBD terpaksa direvisi. 

"Permasalahan lain juga selalu terlambatnya DBH Migas disalurkan ke daerah, seperti DBH Migas untuk Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015 sebesar 171 milyar sampai awal tahun 2016 juga belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga menyebabkan banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor belum bisa dibayar," katanya.

Editor: Surya