Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Minta Radiogram Mendagri untuk Pendelegasian Tugas Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-04-2016 | 17:28 WIB
Reni_Yusneli_TPIPos.jpg Honda-Batam
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Reni Yusnelli. (Sumber foto: Tanjungpinang Pos)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta radiogram kepada Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan pendelegasian tugas kepada Wakil Gubernur pasca-meninggalnya Gubernur Muhammad Sani.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Reni Yusnelli mengatakan hal itu dibutuhkan, sebagai pijakan dalam pelaksanaan tugas, sambil menunggu Paripurna Istimewa DPRD Kepri tentang pengumuman Gubernur berhalangan tetap.

"Di Kepri sendiri, sampai saat ini, banyak sekali surat dan SK yang perlu ditandatangani. Demikian juga penunjukan Plt atau Plh Sekda di beberapa kabupaten, yang hingga saat ini juga belum ditandatangani," kata Reni kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/4/2016).

Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Provinsi Kepri, dikatakan Reni kendati masih diselimuti dengan duka, tetapi terus dibina untuk bekerja sebagaimana mestinya.

Butuh Dua Kali Paripurna Menetapkan Nurdin Jadi Gubernur
Sementara itu, ‎Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, perlu dua kali paripurna dalam pengangkatan dan penetapan Wakil Gubernur menjadi Gubernur. Paripurna pertama sebagaimana yang sudah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri, merupakan paripurna tentang pengumuman Gubernur berhalangan tetap. 

"Selanjutnya, hasil paripurna DPRD Kepri akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri, yang selanjutnya, Mendagri akan menunjuk atau mengangkat Wakil Gubernur menjadi Gubernur," kata Jumaga.

Setelah Wakil Gubernur diangkat dan dilantik menjadi Gubernur, partai pengusung pasangan Sani-Nurdin Basirun dalam pilkada lalu mengusulkan pengganti Gubernur, sebagai Wakil Gubernur bersama dengan wakil yang sudah menjadi Gubernur ke DPRD Kepri. 

"Hal itu merupakan gawean parpol pengusung yang nantinya, berkoordinasi dengan user atau Gubernurnya, dan melalui usulan itu, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengganti wakil yang telah menjadi Gubernur," imbuh Jumaga. 

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri, masih akan menunggu dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, terkait dengan teknis pelantikan dan penggantian Wakil Gubernur menjadi Gubernur serta orang yang akan ditunjuak sebagai wakil. 

"Hingga saat ini, yang kami agendakan melalui Banmus baru mengenai pengumuman Gubernur berhalangan tetap, bagaimana kelanjutanya, nanti kami juga akan minta arahan dari Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. 

Editor: Dodo