Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi di Sekitar Pelabuhan Internasional Batam Center Cemari Perairan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-04-2016 | 17:16 WIB
pencemaran-di-pelabuhan-bc.jpg Honda-Batam
Kondisi air laut yang menguning di Pelabuhan Internasional Batam Center imbas dari reklamasi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya proses reklamasi yang dilakukan di sepanjang pinggir pantai dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, saat ini mulai dikeluhkan para pemilik kapal ferry serta penumpang.

Pasalnya, kondisi itu membuat perairan di kawasan pelabuhan tercemar. Pantauan di lokasi, air laut di pelabuhan tersebut sudah berubah warna menjadi kuning, dikarenakan pasir yang digunakan menimbun laut terbawa arus hingga ke tengah. Selain itu, pada kawasan reklamasi itu juga terpasang plang PT Federal Investindo, yang diduga pemiliknya.

Imbasnya, tanah yang masuk ke laut tersebut akan menjadi lumpur dan membuat laut menjadi dangkal. Selain itu, juga dikhawatirkan lumpur-lumpur itu akan membuat menara signal untuk kapal juga tumbang, sehingga menyulitkan kapal untuk berlabuh.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Manager Operasional PT Synergy Tharada, selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center, Nika Astaga, juga mengakui sudah banyak mendapat keluhan dari pemilik kapal maupun penumpang.

Sejauh ini pihaknya telah berupaya menyurati pihak terkait, dalam hal ini Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Laut Batam, untuk mengatasi masalah tersebut. Namun belum terlihat upaya serius dalam penangannya.

"Kami bukannya membiarkan. Sudah banyak keluhan yang kami terima, dan upaya mencarikan solusinya juga sedang kami lakukan, selaku pengelola pelabuhan ini," ujar Nika, Senin (11/4/2016).

Ditambahkan, dalam surat yang dikirimkan itu, pihaknya meminta jalan penyelesaian sesuai peraturan Menteri Perhubungan, nomor 52 tahun 2011 tentang pengerukan dan reklamasi.

"Setelah surat dikirim, maka kami dari pihak pelabuhan dipanggil untuk rapat, dan begitu juga dari pihak perusahaan. Awalnya yang dipanggil adalah PT Mega, Arsikon Grup, dikarenakan lahan itu diketahui milik mereka. Namun dalam rapat mereka mengaku tidak melakukannya. Ada perusahaan lain yang melakukan. Sepertinya lokasi itu sudah dipindahtangankan atau bagaimana, kita juga tidak tahu," lanjutnya.

Kemudian dalam rapat tersebut juga dipanggil PT Federal Investindo, yang plang perusahaanya tertancap di lokasi. Begitu ditanya, mereka mengaku melakukan hal itu dan sudah mendapatkan izin Amdal dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam.

"Reklamasi di sekitar pelabuhan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2011 Bab V, tentang zona keamanan dan keselamatan berlayar pasal 36, dan nomor 52 tahun tentang pengerukan dan reklamasi," jelasnya.

Dalam Permenhub itu terangnya, dijelaskan bahwa undang-undang melarang adanya pegerukan maupun reklamasi di dekat pelabuhan. "Dengan kata lain, itu kawasan terlarang. Imbasnya sangat besar. Kalau jalur laut itu nanti dangkal akibat lumpur, akan membahayakan keselamatan pelayaran," pungkasnya.

Kondisi ini jika dibiarkan, akan berdampak pada sarana pariwisata di Batam akan terganggu. "Sekarang kita masih menunggu tim yang akan dibentuk Kakanpel Batam, untuk mengatasi kondisi kini," pungkasnya.

Editor: Dodo