Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kuasa Hukum Temui Pimpinan DPR

Fahri Hamzah Minta Jabatannya di DPR Tak Diduduki
Oleh : Irawan
Senin | 11-04-2016 | 16:36 WIB
Kuasa Hukum Fahri.jpg Honda-Batam
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah temui Ketua DPR Ade Komaruddin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Tim kuasa hukum Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (PKS) menemui pimpinan DPR, paska pemecatan kliennya dari jenjang partai dan DPR, serta penggantian pimpinan DPR.

Mereka menyampaikan surat permohonan untuk tidak memproses pemberhentian, pergantian antarwaktu, serta penggantian pimpinan DPR Fahri Hamzah kepada Ketua DPR Ade Komaruddin

"Hal ini sesuai dengan UU MD3 dan Tata tertib DPR. Karenanya selama proses hukum ini, mohon untuk tidak melakukan tindakan apapun," kata Tim PKS untuk Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, saat bertemu pimpinan DPR, Senin (11/4/2016).

Menurut Mujahid, kasus ini harus status quo lantaran, Fahri sedang mengajukan proses hukum atas pemecatanya di partai.

‎"Terhadap gugatan tersebut, kami memohon kepada pimpinan DPR agar tidak memproses surat yang dikirim DPP PKS. Dengan adanya surat yang kami sampaikan, saya mohon pimpinan DPR beri kesempatan kepada kami menguji pemberhentian DPP PKS kepada Fahri Hamzah apakah sudah sesuai dengan UU dan konstitusi partai," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief  di Jakarta,  Senin (11/4/2016).

Mujahid meminta sepanjang proses hukum yang dilakukan Fahri Hamzah masih berjalan, tidak dilakukan tindakan apa pun terkait Fahri Hamzah. Fahri mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya dari keanggotaan PKS. Gugatan ditujukan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

"Sepanjang proses berjalan sampai ada kekuatan hukum tetap, tidak melakukan tindakan apa pun terkait Pak Fahri," ujar Mujahid.

Dalam pertemuan itu, Ade Komaruddin didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani.

Ade Komaruddin menyambut baik surat permintaan yang diajukan Tim PKS selaku kuasa hukum Fahri Hamzah dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pimpinan (rapim) yang akan dilakukan besok.

"Saya terima suratnya dengan Pak Fadli. Besok kami akan adakan rapim dan surat ini akan jadi bahan utama kami di rapim. Sikap dewan apa (soal Fahri), tergantung besok hasil rapat," papar pria yang kerap disapa Akom.

Fadli Zon menambahkan, akan menjadikan masalah Fahri Hamzah sebagai prioritas dalam rapim.

"Ini masalah yang perlu dapatkan perhatian dan kita akan jadikan prioritas. Kita akan putuskan dalam rapim sesuai UU MD3. Sejauh mana surat ini bisa diproses dan tunggu proses hukumnya. Mudah-mudahan besok bisa ada hasil," kata Fadli.

Usai pertemuan, Mujahid mengatakan secara hukum, surat pemecatan Fahri juga tidak sah. Sebab, surat pemecatan itu ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wasekjen PKS Mardani Ali Sera. Seharusnya, surat yang mengatasnamakan partai politik ditandatangani oleh Presiden/Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

‎"Ini cacat hukum. Padahal menurut aturan wajib ditandatangani Ketua Umum atau Presiden dan Sekretaris Jenderal," katanya.

Pemecatan Fahri ini pun sudah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya, saat ini menunggu undangan persidangan. Mujahid mengatakan, dalam perkara ini Fahri melaporkan tiga pihak, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Editor : Surya