Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Umumkan Gubernur Berhalangan Tetap Lewat Paripurna Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-04-2016 | 15:26 WIB
jumaga-nadeak.....jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri bakal menggelar paripurna istimewa pasca-meninggalnya Gubernur Muhammad Sani. Dalam paripurna yang akan digelar Seni (18/4/2016), pekan depan itu akan diumumkan bahwa Gubernur Kepri berhalangan tetap.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, selain mengagendakan paripurna istimewa, dalam rapat Banmus yang dihadiri seluruh anggota DPRD Kepri itu, juga mengagendakan paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD Kepri, serta paripurna laporan Pansus BP Batam. 

"Untuk paripuna istimewa pengumuman Gubernur Provinsi Kepri berhalangan tetap dan laporan Pansus BP Batam akan dilaksanakan pada Senin, pekan depan. Sedangkan, paripurna penyampaian laporan hasil reses dalam pekan ini akan segera dilaksanakan," kata Jumaga, Senin (11/4/2016)

Paripurna pengumuman Guberur Kepri berhalangan tetap ini, tambah Jumaga, Sesuai dengan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintan Daerah pada pasal 101 dikatakan, "DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang, selain membentuk Perda dan membahas dan memberikan persetujuan, serta melakukan pengawasan." Dalam Huruf d1 Pasal 101 ini juga dijelaskan, "DPRD juga memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan."

Kemudian pada huruf e. "mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan/atau pemberhentian."

Selain itu,‎ sesuai dengan pasal 173 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nonor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pada ayat 1 dikatakan: "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota."

Pada ayat 2 ditegaskan "DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri."

Dalam PP Pengganti UU menjadi UU ini dalam ayat 4 juga dikatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Editor: Dodo