Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi HP, Agus Meringkuk di Sel Polisi
Oleh : alrion/ sn
Kamis | 18-08-2011 | 20:16 WIB

KARIMUN, batamtoday - Karena mencuri handphone (HP), Agus ditahan di Polsek Karimun.  

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Karimun Kompol Hari Purnomo SIk melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Karimun Ipda Rahmad Hidayat di kantornya, Kamis 18 Agustus 2011, membenarkan kejadian tersebut.

Tersangka Agus sudah ditahan di Mapolsek Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, didapat sebuah HP Nokia 1600 milik Zainur.

Ceritanya, Agus masuk ke sebuah rumah di Kampung Tengah RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Rabu 17 Agustus 2011, pukul 01.15 WIB. Bukannya bertamu, Agus menggasak HP
milik Zainur.

Rupanya, ketika Agus beraksi, Zainur mendengar lalu berteriak! Dan, warga di sekitar rumah Zainur pun ramai-ramai keluar rumah.

Spontan, Agus pun lari kencang. Namun, tak kalah cepat, sebagian warga mampu mengejar Agus. Terdesak, Agus mengacungkan parang kepada warga. Warga menghindar, lalu Agus kembali lari
kencang namun naas terjatuh ke dalam parit. Agus pun tertangkap oleh warga lalu ditelanjangi.   

Kini, Agus mendekam di sel polisi. "Dia terancam pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Sub 1e Jo 363 ayat (1) sub e KUHP," ujar Kanit Reskrim Polsek Karimun.