Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbakarnya Speedboat Marcopolo Perlu Diselidiki
Oleh : Harjo
Rabu | 06-04-2016 | 16:32 WIB
Andi_Masdar_Paranrengi_Tokoh_Masyarakat_Bintan_Utara.jpg Honda-Batam
Andi Masdar Paranrengi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Insiden terbakarnya speedboat bernama Marcopolo di perairan Tanjungsauh pada Senin (4/4/2016) patut diselidiki mengingat kapal tersebut berlayar tanpa sepengetahuan pemilik dan otoritas kepelabuhanan.

"Terbakarnya speedboat saat berlayar yang diduga tidak mengantongi izin baik dari pemilik dan aparat terkait, harus diusut hingga tuntas, karena bukan tidak mungkin speedboat yang diinformasikan khusus untuk carteran digunakan untuk hal lain. Logikanya, selain tidak diketahui oleh pemiliknya, juga saat berlayar dengan waktu dini hari menjelang subuh," tegas tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (6/4/2016).

Masdar menyebutkan saat terjadinya musibah terbakarnya speedboat, justru pihak syahbandar tidak menerima laporan baik berlayar serta saat terjadinya kebakaran. Artinya dalam kecelakaan laut tersebut ada yang janggal, sehingga ada kesan ditutupi agar tidak diketahui oleh pihak lain. Padahal saat itu sempat ada ledakan dan apinya terbilang sangat besar.

"Saat kejadian, selain terakhir syahbandar menyampaikan tidak menerima laporan, pihak armada KPLP Tanjunguban, juga terkesan sama sekali tidak bergerak. Apakah juga tidak menerima laporan atau ada alasan lain. Dengan adanya kejanggalan tersebut tentunya pihak yang berwenang perlu menyikapi permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di balik terbakarnya speedboat Marcopolo," tambahnya.

Sementara itu, Darko Sarsono alias Eko selaku pemilik kapal yang coba dikonfirmasi terkait terbakarnya speedboat miliknya terkesan enggan memberikan komentar dan menyebutkan semua informasi sudah disampaikannya kepada pihak Satpolair Polres Bintan.

"Kalau untuk keterangan sudah ada sama Satpolair dan tidak akan ada perubahan.Speedboat itu memang khusus digunakan untuk carteran dan memiliki kapasitas untuk 16 orang penumpang," ujarnya Eko, sambil langsung mematikan hendphone miliknya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan KPLP Tanjunguban, Sujarwo, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi atas konfirmasi yang dilayangkan.

Sebelumnya, Kasat Polair Polres Bintan, AKP Adi Sucipto, dari hasil pemeriksaan awal,  menyampaikan pemilik speedboat mengaku tidak mengetahui aktivitas berlayar oleh ABK. Selain pemilik kapal tidak pernah memberikan izin untuk berlayar, dia juga tidak ada memerintahkan untuk berlayar.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik speedboat, mengaku tidak pernah memerintahkan serta mengizinkan speedboat miliknya untuk berlayar," ungkap Adi Sucipto, Selasa (5/4/2016).

Editor: Dodo