Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantu Masyarakat Beli Rumah, Pemerintah Sahkan Tapera
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-04-2016 | 11:28 WIB
tapera.jpg Honda-Batam
ilustrasi tapera (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada tahun 2016 ini, tepatnya tanggal 23 Februari lalu, Pemerintah Pusat telah mengesahkan suatu badan yang bernama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuannya, agar masyarakat bisa membeli rumah sendiri, tanpa harus menyewa lagi. Hal ini juga direncanakan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penggusuran.


Sama dengan BPJS atau Jamsostek nantinya, para karyawan di perusahaan akan mengalami pemotongan gaji yang diterima. Bukan hilang, namun gaji yang dipotong tersebut ditabung dan milik mereka sendiri.

Namun menurut Anggota Komisi III DPRD Kepri, Sahmadin Sinaga, penerapan Tapera nantinya pasti akan menimbulkan polemik. Pada awal-awalnya baik pada perusahaan maupun pada karyawan, namun jika tidak diberikan pemahaman akan berdampak negatif.

"Program ini memang baru bisa diterapkan tiga tahun ke depan, karena masih dalam penggodokan. Kalau untuk sekarang masih simpang siur sistemnya," ujar Sahmadin, Rabu (6/4/2016).

Lebih jauh politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, polemik itu terjadi karena pengusaha keberatan dengan adanya iuran tambahan disamping Jamsostes dan BPJS, yang pada akhirnya gaji karyawan dipotong juga sebagian dan sebagian lagi dari pengusaha.

Untuk Tapera ini katanya lagi, akan ada pemotongan sebanyak 3 persen. Sekitar 2,5 ditanggung karyawan, dan 0,5 persen dari perusahaan. "Uang itu sebenarnya punya mereka sendiri yang ditabung. Tapi persoalannya gaji pas-pasan, akan muncul persoalan gaji itu berkurang," lanjutnya.

Namun agar bisa dipahami, dengan adanya Tapera ini, bisa membantu masyarakat membangun rumah. Dana yang misalnya sudah terkumpul Rp5 juta selama 5 tahun, bisa dipinjamkan ke karyawan yang ingin membeli rumah, dibanding memikirkan harus mengambil dari gaji yang sudah pas-pasan.

"Untuk membeli rumah secara cicilan, tentunya harus membayar DP terlebih dahulu. Nah untuk DP ini pastinya juga memberatkan. Dengan adanya Tapera bisa digunakan karyawan untuk membayar DP tersebut. Dengan kata lain, sebenarnya kondisi ini menguntungkan pada pengusaha maupun masyarakat," tambahnya.

Khusus di Batam, proses pelaksaan masih digodok dan baru bisa diterapkan 3 tahun kemudian. Dengan kata lain, dalam jangka pendek belum bisa diterapkan.

"Semoga nanti struktur baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam ada warna. Jika Tapera sudah diterapkan, harus diusahakan adanya daerah yang bisa dibangun rumah untuk masyarakat kecil, degan harga rumah yang murah," ungkapnya.

Saat ini, harga rumah mahal karena sulitnya mencari tanah akibat ulah permainan di BP Batam. "Semua itu imbas karena BP Batam selama ini tidak mau menjual tanah ke pengembang untuk membangun rumah masyarakat kecil, sehingga tanah yang didapat harganya mahal dan berimbas pada harga rumah," tambahnya.

Tapera ini, merupakan upaya menyukseskan program sejuta rumah oleh pemerintah. "Karena itu, program sejuta rumah bisa direalisasikan dengan baik kalau ada lahan murah untuk membangun rumah murah untuk masyarakat," pungkasnya.


Editor : Udin