Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Gembira ... Siswa yang Belum Bayar SPP Boleh Ikut UN
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 03-04-2016 | 16:32 WIB
UN_Ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Ujian Negara

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, sekolah yang melarang dan tidak mengikutkan Siswa Ujian Nasional (UN) karena belum bayar SPP akan diberikan Sanksi. 

"Tidak ada alasan sekolah melarang atau tidak memperbolehkan siswa yang belum melunasi tunggakan iuran atau SPP untuk Ujian Nasional. Kalau ada sekolah yang melakukan hal itu, maka sekolah bersangkutan akan diberi sanksi," ujar Ketua Pelaksana UN  Dinas Pendidikan Kepri Atmadinata, Minggu,(3/4/2016). 

Ujian Nasional, kata Atmadinata, merupakan hak dari setiap siswa yang seharusnya sekolah tidak boleh menghalangi setiap siswa mengikuti UN.  Meskipun belum membayar iuran atau SPP,  semua siswa boleh ikut KN karena telah terdaftar di sekolah.  

Selain itu, sekolah juga harus memberikan kesempatan pada siswa anak bermasalah hukum (ABH) untuk mengikuti Ujian Nasional,  yakni dengan mengantarkan soal dan lembar J]jawaban bagi anak yang ditahan di rumah tahanan maupun di kepolisian karena terlibat kasus kriminal. 

"Bagi siswa yang sakit hingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional ‎sepanjang ada urat keterangan dari dokter yang menyatakan anak tersebut memang benar sakit akan diberi pengecualian. Dapat mengikuti ujian UN susulan setelah sembuh," ujarnya. 

Dinas Pendidikan Kepri, lanjutnya, juga  menghimbau  bagi siswa yang sakit dan memang tidak dapat mengikuti ujian agar tidak memaksakan diri mengikuti ujan. Sebab, mereka bisa mengikuti UN susulan apabila sudah sembuh darisakit.  

"Karena jangankan yang sakit, anak yang sehat saja dalam menghadapai ujian tentu  terbebani dengan pelaksanaan pembelajaran,"ujarnya. 

Pelaksanaan Ujian Negara di Provinsi Kepri akan digelar serentak pada Senin (4/4/2016), dimana setiap ruangan ujian akan diisi 20 siswa/siwa dan diawasi guru pengawas sebanyak dua orang. 

Editor : Surya