Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah, Suratnya Beredar Luas
Oleh : Irawan
Minggu | 03-04-2016 | 10:45 WIB
Fahri Hamzah.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebuah surat dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait putusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, beredar luas. Sepucuk surat dengan logo PKS dan di bawahnya tertera Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, tercantum putusan kalau Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.


Surat itu tertanggal 11 Maret 2016 dan keputusan dibuat berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memecat politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Saat dimintai konfirmasi, Fahri mengaku belum mengetahui kebenaran surat itu. "Saya tidak tahu," kata Fahri di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Berikut petikan salinan putusan surat yang menyatakan pemecatan atas Fahri Hamzah itu :

11. Pedoman partai Nomor 4 Tahun 2016 tentng Perubahan Pedoman Partai Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Berbicara Penegakan Disiplin Organisasi PKS Bab VII terkait Majelis Tahkim Bagian Keempat terkait Rapat, Sidang dan Putusan Majelis Tahkim pada Paragraf 3 Utusan Majelis Tahkim Pasal 49 yang menyebutkan:

1. Pengambilan putusan dalam Rapat Majelis Tahkim secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal putusan Majelis Tahkim diambil berdasarkan suara tterbanyak.
3. Dalam hal putusan Majelis Tahkim sekurang kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota.
4. Anggota Majelis Tahkim yang tidak hadir wajib menaati putusan yang telah ditetapkan.

12. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS.
Surat diduga pemecatan Fahri Hamzah dari PKS yang beredar luas..

13. Surat Dwan Pengurus Pusatt PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016.

Memutuskan :

Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Editor: Surya