Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Darurat Agraria

Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam dan Petani Jambi Masuki hari ke-16
Oleh : Irawan
Sabtu | 02-04-2016 | 09:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Aksi Jalan Kaki Suku AnakDalam dan Petani Jambi menuju Istana Merdeka untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). memasuki hari ke-16


Joko Supriyadi Nata, Koordinator Lapangan Gerakan Nasional Pasal 33 Untuk Trisakti-Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 Untuk Trisakti KPP PRD) mengatakan, Setelah berjalan seharian penuh, peserta aksi jalan kaki akhirnya tiba di Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Terik matahari menemani perjalanan peserta aksi dan membuat tenaga peserta aksi banyak terkuras," kata Joko Supriyadi Nata dalam keterangan tertulisnya.

Sekitar pukul 17.20 Wib, Kepala Desa Letang, Majudan Diguno bersama aparat desa yang lain dan beberapa kepala dusun menyambut peserta aksi jalan kaki dan telah menyiapkan Aula Desa untuk digunakan sebagai tempet peristirahatan malam ini.

Pukul 19.30 Camat Babat Supat, Hermanto bersama Kapolsek Babat Supat ikut mengunjungi warga peserta jalan kaki, dan datang bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Kerang.

Suku Anak Dalam dan Petani Kunangan Jaya I dan II (Kab. Batanghari) serta Petani Mekar Jaya (Kab. Sarolangun).

1. Kunangan Jaya I yang berkonflik dengan PT. Restorasi Ekositem Indonesia (REKI).

2. Kunangan Jaya II yang berkonflik dengan PT. Agronusa Alam Sejahtera (Barito Grup), PT. Wanakasita Nusantara (Barito Grup) dan PT. REKI.

3. Mekar Jaya yang berkonflik dengan PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara.

Menuntut:

1. Presiden RI untuk segera menyatakan Darurat Agraria dan membentuk Komite/Dewan Nasional Reforma Agraria yang berpedoman pada konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5/1960.

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I, Kunangan Jaya II dan Mekar Jaya sesuai surat Menteri Kehutanan nomor : S.92/VI-BUHT/2013 tanggal 30 Januari 2013.

Editor : Surya