Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Gabungan Tertibkan 11 PKL di Jalan Pasar Bintan Center
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 01-04-2016 | 12:41 WIB
IMG_20160401_083034.jpg Honda-Batam
Aparat gabungan tertibkan 11 PKL di Jalan Pasar Bintan Center (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 30 aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan aparat Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur, menertibkan 11 Pedagan Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan Pasar Bintan Center, Jumat (1/4/2016)

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani ‎mengatakan, pihaknya menertibkan 11  PKL yang menyalahi aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 5 huruf B yang mempergunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.

"‎Peraturan Daerah ini yaitu pedagang tidak diperbolehkan meletakkan barang dagangannya di atas trotoar, barang dagangan harus diletakan di dalam kios atau toko, tidak digelar di jalan sehingga tidak mengganggu masyarakat pejalan kaki yang menggunakan trotoar dan apabila pedagang melanggar Perda ini, maka Satpol PP Kota Tanjungpinang akan menertibkan sesuai dengan peraturan yang belaku," ujar Omrani

Omrani juga menjelaskan, tujuan dari Perda ini untuk menjaga keindahan Kota Tanjungpinang dari PKL yang berjualan dipinggiran jalan dan di atas trotoar.

‎"Di bebarapa tempat ada PKL yang awalnya dari lapak-lapak, lama-kelamaan menjadi kios, sehingga susah untuk menertibkannya. Makanya sebelum itu terjadi, kita tertibkan dari awal," katanya.

Pihaknya katanya lagi, telah menggelar penertiban ini di seluruh kawasan yang dilarang berjualan di badan jalan Kota Tanjungpinang.

"Kita sudah mengimbau dari bulan kemarin dan kita sudah menertibkan di Jalan Pramuka dan di jalan kantor Gubernur lama," tuturnya.

Dia juga menegaskan, apabila masih ada pedagang yang melanggar aturan, pihaknya akan mengamankan dan akan ditahan, sehingga tidak dikembalikan lagi.

Di tempat yang sama, salah satu PKL di jalan Pasar Bintan Center, Naya mengatakan, dirinya berjualan di atas parit itu, atas seizin PT Sinar Bahagia.

"Kami berjualan di sini atas seizin dari PT Sinar Bahagia dan kami ngecor sendiri di atas parit ini. Sudahlah repot cari makan, kami disuruh pulak berjualan di dalam. Siapa yang mau beli, apalagi sekarang dalam kondisi sepi," kesalnya.

Sementara itu Dasmin, Kepala Pengelolaan PT Sinar Bahagia menjelaskan, pihaknya tidak memberikan izin untuk berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan. 

"Apalagi pedagang dari Pasar Pinang yang selesai berjualan sekitar jam 10.00 WIB, kembali berjualan di badan jalan Pasar Bintan Center. Kami minta Satpol PP untuk menertibkan pedagang-pedanggang itu. Pihak pengelola Pasar Bintan center juga tidak ada memberikan izin untuk berjualan di badan jalan dan di atas trotoar jalan," tutupnya

Editor : Udin