Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihadiri 31 Anggota‎, DPRD ‎Kepri Sahkan 3 Perda dalam 3 Paripurna Sekaligus
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-03-2016 | 12:15 WIB
IMG_20160328_115033.jpg Honda-Batam
Penandatanganan Berita Acara Pengesahaan Ranperda menjadi Perda oleh DPRD dan Gubernur secara bersama (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati hanya dihadiri 31 orang dari 45 anggota legislatif, DPRD Kepri secara resmi mengesahkan 3 Ranperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna sekaligus di ruang rapat Utama Bali Irung DPRD Kepri.

Ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu, meliputi Perda Pengelolaan Dana Bergulir UMKM Provinsi Kepri, ‎Perda Pelayanan Publik dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Pemerintah Provinsi Kepri.

Pelaksanaan Paripura DPRD itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan didampingi dua wakil Ketua, Rizky Faisal dan Husnizar Hood serta dihadiri Gubernur Privinsi Kepri, HM.Sani.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dalam pembukaan Paripurna mengatakan, dari data absensial kehadiran anggota DPRD, dari 45 orang anggota DPRD Kepri yang hadir dalam rapat Paripurna itu adalah 31 orang. Sedangkan 14 orang lainya tidak hadir dengan keterangan 1 orang Sakit dan 13 orang izin.

"‎Rapat Paripurna 12,13 dan 14 tentang laporan Pansus DPRD Kepri terhadap Ranperda Perubahaan Perda No 1 tentang Pengeloaan Dana Bergulir, Penyelenggaraan Kearsipan Kepri, Penyelenggaraan Pelayanan Publik," katanya.

Dalam melakukan pembahasan Ranperda secara intens, DPRD telah membentuk 4 Pansus. Dan dalam kesempatan itu sesuai dengan masa waktu pelaksanaan pembahasan‎, baru 3 Pansus yang melaporkan hasilnya. Dan melalui Paripurna ini akan dilakukan penyampaian laporan Pansus serta tanggapan 6 Fraksi.

"‎Setelah penyampaian laporan Pansus dan persetujuaan Faksi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengesahaan Ranperda menjadi Perda oleh DPRD dan Gubernur secara bersama,"Ujarnya

Sedangkan Pansus Pembahasan Kawasan Kota Batam dikatakan Jumaga, belum memberikan laporan hasil pelaksanaan yang telah dilakukan dalam 30 hari.

Menanggapi pengesahaan 3 Ranperda menjadi Perda yang dilakukan ‎DPRD ini, Gubernur Provinsi Kepri HM.Sani mengucapkan terima kasih serta bangga atas kinerja seluruh anggota DPRD, atas pembahasan dan pengesahaan 3 Perda sekaligus dalam waktu yang sangat singkat.

"Ketiga Perda ini mengandung hal yang sangat penting untuk kemajuaan Provinsi Kepri dengan mengikuti Peraturan UU yang berlaku. Sehingga dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan Pemerintah dapat dilaksanakan dengan benar," ujar Sani.

Berkaiatan dengan Perda Dana Bergulir, Sani mengatakan, kalau sebelumnya Provinsi Kepri telah mempunyai Perda Dana Bergulir UMKM. Tetapi dalam pembuatan dan pengusulaan, perlu diadakan revisi. Sehingga kembali diajukan pembahasan perobahaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dana Bergulir di Provinsi Kepri itu.

Dana Bergulir kata Sani, sangat dibutuhkan masyarakat dalam menumbuh kembangkan Usaha Mikro Kecil Masyarakat (UMKM) dalam meningkatakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Harapan saya, kalau dana bergulir berjalan dengan baik, ke depan masyarakat akan dapat terbantu, Khususnya dalam menghadapi MEA," ujarnya.

Sedangkan ‎Perda Kearsipan, dikatakan Sani sangat dibutuhkan dan diperlukan, sebagai jaminan aturan dalam menyimpan, mengelola serta memelihara dokumen arsip perjalanan sejarah, pemerintahaan, program dan pembangunan di Provinsi Kepri.

"‎Kearsipan ini sangat penting, karena sebagaimana kita tahu, banyak arsib kebudayaan dan sejarah Melayu Islam Riau kita, dari abad 15 dan 17 kerjaan Melayu Riau yang saat ini berada di negara lain," ujarnya.

Arsib kata Sani lagi, akan memberikan kontribusi dan ilmu pengetahuaan pada masyarakat di masa yang akan datang atas sejarah dan tatanan pemerintahaan Provinsi Kepri. Dan arsib daerah perlu dipertahankan dan dipelihara dengan aturan dan Perda yang sudah disahkan.

Sedangkan mengenai Perda Penyelanggaran Pelayana Publik, Sani mengatakan juga sangat dibutuhkan sebagai tugas pokok dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Oleh Karena itu, Perda Pelayaan ini sangat penting dalam memberikan transparansi kepada masyarakat.

"Dengan adanya Perda Penyelenggara Pelayanan Publik ini, Masyarakat akan dapat mengetahui, mengikuti, serta mengoreksi hal-hal yang telah dilaksanakan, tetapi belum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan Pemerintahan," ujarnya.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Publik ini, juga akan menambah partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta mensukseskan program pelaksanaan pembangunan di Kepri.

"Karena selain menjadi tanggung-jawab kita semua, pelaksanaan pembangunan dan kemajuan Kepri juga akan menjadi tanggung-jawab dan tugas semua masyarakat," pungkasnya.


Editor : Udin