Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Curhat Pengelola Rumah Sakit Soal Layanan BPJS Bagi Warga Miskin
Oleh : Harjo
Senin | 21-03-2016 | 18:07 WIB
RSUD-Kepri-Tanjunguban.gif Honda-Batam
RSUD Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Banyaknya kesulitan bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak memiliki asuransi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Permasalahan tersebut menjadi dilema bagi pihak RSUD Tanjunguban. Karena, apabila masyarakat datang dan meminta pelayanan kesehatan, sesuatu hal yang mustahil untuk ditolak.

Sebaliknya, apabila yang berobat dari keluarga yang tidak mampu dan saat itu akan menggunakan fasilitas BPJS, asuransi BPJS juga tidak bisa secara otomatis digunakan karena walaupun pasien sudah dirawat, kartu kepesertaan BPJS baru berlaku setelah 14 hati sejak dikeluarkan.

"Pertanyaannya, lantas selama mendapatkan pelayanan kesehatan dan kartu BPJS belum berlaku, siapa yang menanggulanginya. Mengingat pihak BPJS tetap berpegang pada aturan, sebaliknya masyarakatnya tidak memiliki uang," ungkap Isra Gigantara, Kepala Tata Usaha RSUD Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (21/3/2016).

Isra menyampaikan terkait kasus serupa setidaknya untuk dua minggu terakhir saja, RSUD Tanjunguban sudah menangani lima pasien. Karena melihat pasien memang dari keluarga yang kurang mampu, sejauh ini biayanya masih bisa ditanggulangi oleh pihak RS.

"Kalaupun harus manajemen yang menanggulangi biayanya, lantas itu sampai kapan dan apakah memang tidak ada kebijaksanaan dari BPJS dan pemerintah untuk meringankan biaya warga miskin yang berobat. Sebaliknya, kalau secara terus menerus jelas pihak RS memiliki keterbatasan," tambahnya.

Lanjut Isra, yang diketahui oleh masyarakat jelas apabila kartu BPJS tidak berlaku, maka RS dianggap yang menolak memberikan pelayanan kesehatan. Kenyataannya di lapangan RS hanya menjalankan sesuai dengan program atau kriteria jenis penyakit yang sudah ditentukan oleh BPJS.

Hal yang sama disampaikan oleh Ranty Humas RSUD Tanjunguban. Menurutnya tidak bisa berlakunya asuransi BPJS secara otomatis bagi pasien yang benar-benar membutuhkan sangat memberatkan bagi pasien dari keluarga yang tak mampu. Karena walaupun pasien mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang akan ditanggulangi oleh pemerintah juga tidak bisa mencarikan solusinya, BPJS pun berkilah karena sudah sesuai dengan aturan.

"Sebuah realita yang harus ditanggung oleh RS, selain selalu menjadi sasaran kemarahan dari keluarga pasien yang dianggap tidak mau memberikan pelayanan. Dan wajib mengambil kebijakan dengan resiko menanggulangi seluruh biaya pelayanan kesehatan untuk pasien. Walaupun petugas BPJS sendiri ada di RS," imbuhnya.

Walaupun itu sudah menjadi aturan baku dari BPJS, sangat diharapkan kepada pemegang kebijakan baik BPJS atau pemerintah dan instansi terkait agar keberadaan warga yang tergolong kurang mampu tidak terkesan diabaikan akibat aturan yang diterapkan oleh BPJS.

Selain itu, kata Ranty, masalah penanganan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS kesehatan ternyata juga tidak berlaku, warga juga diharuskan memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan, apabila saat mengalami kecelakaan mau asuransi BPJS berlaku.

Sementara itu, Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan, menyampaikan sudah seharusnya pemerintah daerah mempertimbangkan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat. Sejak diberlakukannya BPJS, apakah semakin membantu pelayanan kesehatan masyarakat atau justru mempersulit pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama keluarga yang tidak mampu.

"Kalau warga yang mampu tentunya tidak terlalu susah berobat, mereka bisa langsung berobat ke luar negeri seperti Singapura atau Malaysia. Tetapi warga yang kurang mampu, harus ada pertimbangan pemerintah daerah," tegasnya. 

Editor: Dodo