Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Lingga Proses Pemecatan 12 ASN dan PTT
Oleh : Nur Jali
Kamis | 17-03-2016 | 15:57 WIB
Pecat_ilustrasi.png Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga masih memproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap 12 Aparatur Sipil Negara dan PTT yang akan dikeluarkan SK pemecatannya oleh Bupati Lingga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga Syamsudi mengatakan proses pemberhentian ASN tersebut pemerintah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Saat ini ke-12 ASN tersebut sedang menjalani proses BAP, untuk diminta klarifikasi terkait pelanggaran yang sudah dilakukan.

"Finishing-nya nanti di Bupati Lingga selaku pejabat yang mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai SK yang berlaku, dan sebelum ditandatangani bupati harus ada proses BAP-nya," kata Syamsudi, Kamis (17/3/2016).

Dirinya merincikan dari 12 orang tersebut, sepuluh orang merupakan ASN aktif dan dua orang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sepuluh ASN aktif tersebut diantaranya 6 orang di Dinas Kesehatan Lingga, 2 guru dan dua tenaga teknis di Dinas Pendidikan.

"Jumlah ini masih bisa bertambah, karena data yang kita terima masih ada beberapa ASN yang jarang ngantor alias makan gaji buta," ungkapnya.

Saat ini menurutnya ada 14 orang yang harus mendapat sanksi pembinaan secara intensif dan mereka bisa saja bernasib sama jika dalam  masa pembinaan tersebut masih belum berubah.

"Ada 14 yang masih dibina, ASN ini bisa saja bernasib sama dipecat jika tetap tidak disiplin," jelasnya.

Pangkat tertinggi dari 12 ASN yang akan dipecat tersebut berpangkat Gol IIIb. "Kita berharap hal ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar lebih disiplin lagi karena ini sesuai dengan visi misi dan instruksi bupati," ungkapnya.

Editor: Dodo